Hak-hak Karyawan Toko Apakah Sama Seperti Pekerja dan Buruh?

Selasa 14-04-2026,10:35 WIB
Reporter : coy f siregar
Editor : Hendarto Setiawan

- Paling sedikit sebesar 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi; dan nilai upah yang disepakati paling sedikit 25% di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.

Hak Karyawan Toko atas Hari Libur

Adapun terkait dengan hari libur, karyawan toko berhak untuk tetap mendapatkan hari libur sebagaimana diatur di dalam UU Cipta Kerja (melalui Perppu No. 2 Tahun 2022/UU No. 6 Tahun 2023) mengatur libur mingguan minimal 1 hari untuk 6 hari kerja, atau 2 hari untuk 5 hari kerja (total 40 jam/minggu). 

Cuti tahunan wajib diberikan minimal 12 hari kerja setelah 1 tahun bekerja, serta cuti khusus/istirahat panjang. 

Berikut rincian ketentuan libur dalam UU Cipta Kerja:

Libur Mingguan / Pekanan dan Istirahat Mingguan / Pekanan

6 hari kerja: 7 jam sehari, 40 jam seminggu, dengan 1 hari libur.

5 hari kerja: 8 jam sehari, 40 jam seminggu, dengan 2 hari libur.

Pengusaha wajib memberikan istirahat mingguan paling sedikit 1 hari dalam seminggu.

Cuti Tahunan 

Pekerja berhak atas cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

Cuti Khusus (Izin Tidak Bekerja Tetap Dibayar)

Pekerja menikah: 3 hari.

Menikahkan anaknya: 2 hari.

Mengkhitankan dana tau membaptiskan anaknya: 2 hari.

Istri melahirkan atau keguguran: 2 hari.

Kategori :