Hak-hak Karyawan Toko Apakah Sama Seperti Pekerja dan Buruh?

Selasa 14-04-2026,10:35 WIB
Reporter : coy f siregar
Editor : Hendarto Setiawan

Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Pengusaha merujuk :

a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri.

b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.

c. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

Perusahaan : 

Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Atau usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Kita asumsikan toko yang maksud termasuk dalam usaha mikro dan kecil. 

Adapun yang dimaksud dengan usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memiliki modal maksimal Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp2 miliar. 

Sedangkan usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang merupakan anak perusahaan/bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan maksimal Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan lebih dari Rp2 miliar sampai dengan maksimal Rp15 miliar.

Mengacu pengertian di atas, maka pemilik toko dikategorikan sebagai pengusaha (usaha mikro dan kecil) dan karyawan toko sebagai pekerja. 

Di antara pengusaha dan pekerja tercipta hubungan kerja yaitu hubungan antara pengusaha sebagai pemberi kerja dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang memuat unsur pekerjaan, upah, dan perintah. 

Dengan demikian, UU Ketenagakerjaan yang sebagian telah diubah, dicabut, dan dimuat aturan baru oleh Perppu Cipta Kerja berlaku bagi pekerja dan pengusaha usaha mikro dan kecil.

Perjanjian Kerja 

Kategori :