Hotman Paris Tak Lagi Jadi Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Ini Penjelasannya

Kamis 27-11-2025,15:41 WIB
Reporter : MG - Desi Elvayana
Editor : Jefri Ardi

RADARTVNEWS.COM - Pergantian kuasa hukum terjadi dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. Hotman Paris Hutapea yang sebelumnya mendampingi Nadiem pada tahap penyidikan, kini tidak lagi menjadi bagian dari tim pembela pada fase persidangan.

Perubahan tersebut dikonfirmasi langsung oleh pengacara Dodi S. Abdulkadir, yang mengungkap bahwa dirinya dan Ari Yusuf Amir resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum baru. 

“Pak Hotman sudah selesai, untuk penuntutan yang ditunjuk saya sama Pak Ari Yusuf Amir,” ujar Dodi dalam keterangannya kepada wartawan. Ia juga memastikan bahwa pergantian itu telah diproses secara administratif. “Surat kuasa baru sudah terbit per 17 November 2025,” tambahnya.

Dodi menjelaskan bahwa pergantian kuasa hukum merupakan langkah yang lumrah dalam proses hukum, terutama ketika perkara memasuki tahap penuntutan. Menurutnya, setiap fase persidangan memiliki kebutuhan strategi berbeda sehingga klien dapat memilih pendampingan hukum yang paling sesuai.BACA JUGA:Tak Lagi Hotman Paris, Nadiem Makarim Gandeng Tim Kuasa Hukum Baru Jelang Sidang Kasus Chromebook

Sementara itu, Hotman Paris menyampaikan bahwa keterlibatannya sejak awal memang hanya pada tahap penyidikan. “Tugas saya sudah selesai sejak berkasnya dinyatakan lengkap,” katanya dalam keterangan terpisah. Ia menegaskan bahwa hubungan profesionalnya dengan Nadiem berakhir baik dan tidak ada persoalan terkait pergantian tersebut.

Pada sisi lain, proses hukum yang kini memasuki tahap persidangan dipastikan akan melibatkan pemeriksaan saksi-saksi kunci dan penelusuran dokumen pengadaan. Tim kuasa hukum baru menyatakan akan mencermati setiap poin dakwaan sebelum menyusun pembelaan yang dianggap paling tepat untuk menjawab tuduhan jaksa. 

Mereka menegaskan bahwa pembuktian di persidangan menjadi ruang utama untuk melihat secara objektif alur kebijakan dan proses pengadaan yang dipersoalkan. Kasus ini juga mendapatkan sorotan publik karena melibatkan kebijakan pemerintah yang cukup besar pada periode pandemi.BACA JUGA:Hakim Tolak Praperadilan Nadiem, Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur  

Para pengamat hukum menilai bahwa persidangan ini dapat menjadi momentum untuk memperjelas apakah dugaan penyimpangan yang dituduhkan memang berdampak pada kerugian negara serta siapa pihak yang paling bertanggung jawab. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan akan berfokus pada audit proyek dan alur pengambilan keputusan di internal kementerian saat program tersebut berjalan.

Kategori :