Hakim Tolak Praperadilan Nadiem, Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
-ANTARA Foto-
RADARTVNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim telah sesuai dengan aturan hukum. Pernyataan ini disampaikan usai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya menghormati putusan tersebut sekaligus menilai bahwa keputusan hakim memperkuat legalitas proses penyidikan. “Kita menghormati putusan tersebut ya sekaligus juga menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan penyidik menemukan bukti permulaan yang sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” ujar Anang, Senin (13/10/2025).
Menurut Anang, ditolaknya praperadilan Nadiem menunjukkan bahwa penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik telah sah menurut hukum acara pidana. “Dengan adanya putusan ini, penetapan tersangka dan penahanan Pak Nadiem telah sah menurut hukum acara pidana,” katanya.
Ia menambahkan, penyidik Kejagung akan melanjutkan proses penyidikan hingga tuntas dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. “Selanjutnya penyidik akan melanjutkan atau menuntaskan penyidikannya. Tentunya dengan tetap mengedepankan asas presumption of innocence, ya,” ucap Anang.
Anang juga memastikan bahwa seluruh proses hukum terhadap Nadiem dilakukan secara profesional dan objektif. “Kita akan memastikan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara objektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.
BACA JUGA:Nadiem Makarim Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Chromebook, Negara Rugi Rp1,98 Triliun
Diketahui, Nadiem Makarim sebelumnya mengajukan praperadilan untuk menggugat penetapan status tersangka dan penahanannya oleh Kejagung. Gugatan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, dalam sidang praperadilan memutuskan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Nadiem. “Mengadili, menolak praperadilan pemohon,” ujar Darpawan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).
Hakim menyebut telah memeriksa secara menyeluruh permohonan Nadiem dan jawaban dari pihak Kejagung dalam perkara nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, hakim menilai penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung telah sesuai dengan prosedur hukum acara pidana.
“ Hakim praperadilan berpendapat penyidikan yang dilakukan oleh termohon (Kejagung) untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum,” kata Darpawan.
Hakim juga menilai bahwa Kejagung telah memiliki empat alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Maka, tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka sah menurut hukum,” tegas Darpawan.
BACA JUGA:Nadiem Makarim Dikabarkan Tidak Masuk Kabinet Prabowo Gibran, Lalu Siapakah Penggantinya?
Sementara itu, tim kuasa hukum Nadiem menilai langkah Kejagung tersebut merupakan bentuk tindakan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Mereka juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari proyek digitalisasi pendidikan tersebut.
Selain meminta penetapan tersangka dibatalkan, pihak Nadiem juga memohon agar apabila perkara berlanjut ke tahap penuntutan, penahanan dapat diganti dengan penahanan kota atau rumah. Tim kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap Nadiem cacat formal karena dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu terhadap yang bersangkutan sebagai calon tersangka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
