Penyelundup Ratusan Burung Liar di Lampung Akhirnya Dijatuhi Hukuman Lima Tahun Penjara

Sabtu 15-11-2025,10:57 WIB
Reporter : MG - Shifa Ramadhani
Editor : Jefri Ardi

RADARTVNEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang memvonis hukuman lima tahun penjara terhadap terdakwa M. Yusuf Bin Mursito (38) terkait kasus penyelundupan 336 ekor burung liar dari Pulau Sumatera, Kamis (14/11/2025). Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan. 

Majelis hakim menyatakan bahwa Yusuf terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf a jo. Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 35 ayat (1) huruf a jo. Pasal 88 huruf a Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan. 

Dalam amar putusan disebutkan bahwa dari 336 ekor burung liar yang berhasil diselundupkan, sebanyak 132 ekor termasuk kategori satwa dilindungi. Kejadian tersebut terungkap setelah tim Karantina Lampung menggagalkan pengiriman melalui Pelabuhan Bakauheni ke Jawa pada April 2025. 

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menyampaikan apresiasi atas vonis yang dijatuhkan. “Putusan ini termasuk yang tertinggi dalam perkara penyelundupan burung liar di Lampung. Kami berharap menjadi efek jera bagi pelaku sejenis,” ujarnya. 

Sementara itu, Direktur Eksekutif organisasi konservasi Flight: Protecting Indonesia’s Birds, Marison Guciano, menilai vonis tersebut sebagai langkah penting dalam upaya penegakan hukum perdagangan ilegal satwa liar di Sumatera yang sering melibatkan rute Lampung. “Dengan hukuman berat ini, semoga praktik perdagangan ilegal burung liar turun signifikan,” katanya. 

BACA JUGA:Gus Elham Minta Maaf Usai Video Cium Anak Perempuan Tuai Kecaman

BACA JUGA:Roy Suryo, dr. Tifa, dan Rismon Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Kasus ini mendapat perhatian karena burung liar dari Sumatera selama ini banyak diselundupkan ke Pulau Jawa dan luar negeri melalui jalur laut yang melintasi Lampung. Menurut data organisasi konservasi, sejak 2018 hingga 2024 telah lebih dari 200.000 ekor burung liar asal Sumatera disita di wilayah Lampung. 

Dalam sidang, Yusuf tidak mengajukan pembelaan khusus dan menerima putusan tersebut. Penahanan terhadapnya telah berlangsung sejak penangkapan pada 23 April 2025, sehingga masa tahanan sejak itu akan dikurangkan dari hukuman. 

Analis hukum satwa liar menyebut bahwa vonis lima tahun dan denda Rp 200 juta mencerminkan upaya memperkuat efek jera. Namun, mereka juga menyingatkan bahwa untuk menghentikan rantai perdagangan ilegal dibutuhkan pengawasan lintas instansi dan perbaikan sistem karantina serta pelabuhan.

Kendati sudah ada putusan, masih banyak pekerjaan rumah di sektor konservasi, yakni pemulihan populasi burung liar, peningkatan patroli laut, dan edukasi masyarakat agar tidak menjadi kompak dalam rantai perdagangan ilegal. Lampung sebagai provinsi gerbang Sumatera tetap menjadi titik rentan bagi pengiriman satwa liar.

Dengan demikian, vonis terhadap M. Yusuf Bin Mursito menjadi salah satu tonggak penting dalam penegakan hukum terhadap penyelundupan satwa liar di Indonesia. Semoga keputusan ini benar-benar membawa perubahan nyata dalam perlindungan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Kategori :