Usai Diperiksa KPK, Yaqut Akui Ditanya 18 Pertanyaan

Selasa 02-09-2025,13:58 WIB
Reporter : MG-Shanaya Aulia Irvan
Editor : Jefri Ardi

RADARTVNEWS.COM – Jakarta, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan oleh penyidik komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (1/9/2025). Usai pemeriksaan, Yaqut mengaku dicecar sebanyak 18 pertanyaan terkait penyidikan dugaan kasus korupsi yang Tengah ditangani Lembaga atirusuah tersebut.

BACA JUGA:Aparat Serang Kampus UNISBA dan UNPAS, Gas Air Mata Masuk ke Posko Medis

Yaqut terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 16.20 WIB. Itu berarti, dia diperiksa selama sekitar 7 jam usai tiba di kantor KPK pada pukul 09.19 WIB. “Insya Allah kalau saya tidak salah ada 18 pertanyaan” ujar Yaqut.

Kemudian, Yaqut ditanya soal dugaan aliran dana dalam kasus kuota haji 2024, tetapi ia menjawab singkat dan meminta hal tersebut ditanyakan kepadad penyidik KPK. Kasus ini sendiri bukan perkara kecil. KPK telah mengendus adanya kerugian keuangan negara yang fantastis, dengan perhitungan awal mencapai lebih dari Rp 1 Triliun. Keseriusan KPK dalam mengusut kasus ini juga ditandai dengan pencegahan 3 orang untuk bepergian ke luar negri, dan salah satunya Adalah Yaqut Cholil Qoumas.

BACA JUGA:Pinjaman Online dan Lingkaran Utang: Ancaman Tersembunyi bagi Anak Muda

Skandal ini pertama kali mencuat ke publik setelah Pansus Angket Haji DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Sorotan utama Pansus tertuju pada pembagian alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementrian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut memutuskan membagi kuota tersebut dengan rasio 50:50, yakni 10.000 untuk haji regular dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan ini dinilai menabrak aaturan. Sebab, kebijakan ini tidak sesuai dengan pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-Undang tersebut secara jelas mengamanatkan bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8%, sementara sisanys, 92%, Adalah hak Jemaah haji regular.

Kategori :