Guncangan Baru Korupsi Riau, KPK "Obrak-Abrik" Rumah Dinas Plt Gubernur SF Hariyanto
Jubir KPK Budi Prasetyo-Foto : Ist-
JAKARTA, RADARTVNEWS.COM - Badai penyidikan korupsi di Riau semakin membesar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Senin, 15 Desember 2025, melancarkan aksi yang mengejutkan dan dramatis yakni penggeledahan di rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto.
Langkah tegas ini adalah pukulan telak terbaru dalam pengembangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang telah lama menggerogoti lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi operasi senyap ini.
“Benar, tim KPK sedang melakukan penggeledahan di rumah dinas SFH, Plt Gubernur Riau,” ujar Budi.
“Ini terkait langsung dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang bermula dari OTT pada awal November lalu,” tambahnya
Penggeledahan ini jelas menunjukkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada tersangka awal. Justru, KPK tengah mengurai benang kusut jaringan korupsi yang diduga melibatkan pejabat tinggi lain di provinsi tersebut.
BACA JUGA:Nanda Indira Diperiksa Kejati Lampung Tanpa Pengawalan, Tampil Kontras di Tengah Suasana Tegang
Kasus ini berakar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan betapa mencengangkannya modus operandi yang digunakan.
"Total uang hasil pemerasan yang diterima Abdul Wahid mencapai Rp 4,05 miliar. Uang ini berasal dari setoran para Kepala UPT Dinas PUPR-PKPP dengan modus yang kami sebut ‘jatah preman’ untuk kepala daerah," tegas Johanis.
Bayangkan, miliaran uang rakyat yang seharusnya menjadi jalan dan jembatan, kini dirampas melalui kesepakatan gelap.
Setoran ini adalah bagian dari kesepakatan 'komisi' sebesar 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar yang dijanjikan untuk Gubernur Riau.
Penyerahan uang haram itu dilakukan bertahap sejak Juni hingga November 2025. Rp 4,05 Miliar telah berpindah tangan, menjadi pengkhianatan nyata terhadap kepercayaan publik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
