Pelarian Delapan Buron Berakhir, Delapan Hari yang Menegangkan Hingga Kembali ke Jeruji
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto,S.I.K -Foto : Ist-
BLAMBANGAN UMPU, RADARTVNEWS.COM - Delapan hari yang menegangkan itu akhirnya berakhir, pasca peristiwa kaburnya delapan tahanan Polres Way Kanan.
Setelah sempat menggemparkan masyarakat dengan aksi pelarian dramatis pada 22 Februari 2026, delapan tahanan yang kabur dari ruang tahanan Polres Way Kanan kini kembali berada di balik jeruji. Dua nama terakhir yang sempat menjadi buronan, Rio Andika (32) dan Joni Yansyah (23), akhirnya diringkus aparat kepolisian di Kota Bandung, Jawa Barat.
Pelarian bermula dari aksi nekat merusak plafon ruang tahanan. Dalam gelapnya malam, delapan orang tahanan berupaya menembus batas kebebasan dengan cara yang berisiko tinggi. Namun kebebasan itu ternyata hanya sementara.
Satu per satu, aparat gabungan bergerak tanpa lelah. Tim Resmob Polda Lampung berkoordinasi lintas wilayah, menelusuri jejak para pelarian yang berpencar ke berbagai daerah, bahkan hingga lintas provinsi.
Puncaknya terjadi pada Minggu, 1 Maret 2026. Di sebuah rumah kontrakan di Jalan Cibaduyut Raya, Bojongloa Kidul, Kota Bandung, pelarian dua tersangka terakhir terhenti. Rio Andika dan Joni Yansyah tak lagi memiliki ruang untuk bersembunyi.
Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Dengan tertangkapnya RA dan JY, lengkap sudah delapan tahanan yang sebelumnya kabur, yakni KHN, DR, SR (Sairul), RA, JY, HR, SM alias Ragil, dan NAS, kembali diamankan.
BACA JUGA:Ibu Juhanah Tertimpa Atap Saat Angin Puting Beliung, Asbesnya Hancur
BACA JUGA:Disinyalir Terjadi Peyimpangan Puluhan Paket Proyek di Lamtim, Kejari Mulai ‘Bergerak’
Enam di antaranya lebih dahulu ditangkap secara bertahap di sejumlah lokasi berbeda. Aparat bekerja cepat, memburu jejak yang tersisa, menindaklanjuti setiap informasi yang masuk dari masyarakat. Sementara dua lainnya mencoba menjauh hingga ke Provinsi Jawa Barat, sebelum akhirnya berhasil dilacak dan diamankan.
Tak hanya delapan tahanan, seorang wanita yang diduga membantu proses pelarian juga turut diamankan. Seluruhnya kini berada di Polres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” tegas AKBP Didik.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel gabungan serta masyarakat yang turut membantu memberikan informasi. Menurutnya, keberhasilan ini bukan sekadar soal penangkapan, tetapi bukti nyata keseriusan aparat bersama masyarakat dalam menjaga keamanan.
Pelarian boleh saja terjadi, tetapi hukum tetap berjalan. Delapan hari pelarian itu kini menjadi catatan—bahwa sejauh apa pun seseorang mencoba menghindar, pada akhirnya keadilan akan menemukan jalannya. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: