BANNER HEADER DISWAY HD

KPK Tak Lagi Pamer Tampang Koruptor, KUHAP Baru Jadi Alasannya

KPK Tak Lagi Pamer Tampang Koruptor, KUHAP Baru Jadi Alasannya

ilustrasi-Pinterest-

RADARTVNEWS.COM – Dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, masyarakat kini tidak bisa lagi melihat wajah tersangka kasus korupsi yang mengenakan rompi oranye saat konferensi pers. Praktik yang selama ini kerap dilakukan oleh aparat penegak hukum kini resmi dilarang.

KUHAP baru yang disahkan oleh DPR RI dan Pemerintah secara resmi mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Salah satu ketentuan pentingnya yaitu mengatur soal perlindungan hak asasi manusia serta asas praduga tak bersalah, yang berdampak langsung pada praktik penayangan wajah tersangka di ruang publik.

Dalam aturan tersebut, penyidik dilarang memajang atau memperlihatkan wajah tersangka dalam konferensi pers, termasuk dalam kasus tindak pidana korupsi. Artinya, meskipun seorang tersangka telah ditetapkan dalam kasus besar pun, aparat penegak hukum tetap tidak lagi diperbolehkan menampilkan wajahnya ke hadapan media. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lembaga penegak hukum pertama yang mulai menerapkan aturan ini. Pada Minggu, 11 Januari 2026, KPK tidak lagi menampilkan wajah tersangka saat konferensi pers, sebagai bentuk penyesuaian terhadap KUHAP baru. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mengamanatkan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan perlindungan terhadap status hukum seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan diberlakukannya aturan ini, wajah tersangka termasuk koruptor, akan disamarkan atau bahkan tidak ditampilkan sama sekali. Meski menuai beragam respons dari publik, Pemerintah dan DPR menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga keadilan serta mencegah pengecapan bersalah sebelum adanya keputusan keadilan.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Dia Ira...

1 bulan