Selip Lidah, Menag Nasrudin Minta Maaf Atas Ajakan Tinggalkan Zakat

Selip Lidah, Menag Nasrudin Minta Maaf Atas Ajakan Tinggalkan Zakat

--

JAKARTA, RADARTVNEWS.COM – Jangan anggap Menteri Agama Republik Indonesia itu bebas dari dosa dan kesalahan atau maksum. Bahkan tiga menterinya, termasuk terbaru Menag Yakut Cholil Qaumas sudah jadi tersangka korupsi kuota haji. 

Sebelumnya, Suryadharma Ali dan Said Aqil Husin Al Munawar sudah lebih dahulu menjalani hukuman karena korupsi.

Baru – baru ini, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya tentang ajakan untuk meninggalkan zakat.

Menag Nasaruddin mengakui pernyataan itu menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Menag menegaskan, zakat tetap merupakan kewajiban individual atau fardhu ‘ain dan bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya. 

“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujar Menag Nasaruddin Umar dikutip dari keterangan tertulis pada Ahad, 1 Maret 2026.

BACA JUGA :Uang Panas Rp100 Miliar Dititipkan Jelang Lebaran Kepada Kejati Lampung, Dari Perkara Korupsi Apa?

Menag menjelaskan, pernyataan yang disampaikan dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah sesungguhnya dimaksudkan sebagai ajakan melakukan reorientasi pengelolaan dana umat. 

Dirinya mendorong agar penguatan ekonomi syariah tidak berhenti pada pendekatan zakat semata, tetapi juga mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah.

Menurut Nasaruddin, banyak negara telah menunjukkan kemajuan melalui pengelolaan wakaf yang profesional dan terintegrasi. Ia mencontohkan praktik di Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab, di mana kementerian yang menangani wakaf mampu menjadikannya motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi umat.

BACA JUGA :Kamu Muslim!, Ini Keistimewaan Ramadan yang Harus Diketahui

“Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” ujarnya.

Menag berharap penjelasan ini dapat meluruskan informasi yang beredar serta memperkuat pemahaman publik tentang pentingnya optimalisasi seluruh instrumen dana sosial keagamaan. Ia juga mengajak masyarakat terus menunaikan zakat sekaligus mendukung pengembangan wakaf dan filantropi Islam secara lebih produktif dan berkelanjutan.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait