Dana Habis Buat Lebaran, Ini 5 Tips Dana Talangan Pinjaman Online Yang Aman

Minggu 14-04-2024,21:15 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Jefri Ardi

Selain itu, Anda bisa mengecek legalitas perusahaan pemberi pinjaman online melalui telepon kontak OJK 157 atau di website resmi OJK .

3. Cek Kebenaran Aplikasi Pinjaman Online Sebelum Diunduh

Anda harus Jeli ! Saat ingin mengunduh aplikasi pinjaman online. Misalnya, pada bagian permission hal apa saja yang disetujui aplikasi cari tahu dari Handphone .

Dan ingat, Anda juga harus berhati hari pinjaman online yang persyaratan terlalu mudah .

Harap dipahami ! OJK hanya memberikan izin akses kamera , microphone, dan location untuk aplikasi Pinjaman Online berizin OJK .

4. Berhati - Hati Dengan Platform Pinjaman Online yang meminta Informasi Pribadi secara Berlebihan.

Anda harus berhati - hati dengan platform pinjaman online yang meminta informasi pribadi secara berlebih misalnya meminta pin dari rekening Anda .

Ingat, Platform Pinjaman Online yang legal atau terdaftar OJK , umumnya meminta informasi seperti nama, alamat e-mail, nomor KTP, dan nomor telepon .

5. Ketahui Bunga dan Denda Pinjaman Sebelum Meminjam 

Sebelum meminjam secara online, Anda harus mengetahui bunga dan denda pinjaman online yang ditawarkan , melakukan survei ke beberapa perusahaan fintech lending sebagai pembanding sebelum melakukan pinjaman .

Kendati demikian, Anda juga harus memikirkan tujuan finansial yang jelas , sehingga dapat membantu  Anda Fokus dalam mengatur keuangan dengan disiplin. 

Alih - Alih tergiur untuk menghabiskan uang untuk aktivitas konsumtif seperti belanja di Mall, hangout tiap akhir pekan, atau liburan. 

Jika Anda sudah memiliki tujuan finasial yang jelas, maka Anda akan lebih semangat menabung dan menyisihkan uang lebih banyak untuk mencapai tujuan finasial ini tanpa harus melakukan pinjaman online .

Itulah beberapa tips memilih pinjaman online  yang aman. Setelah memahami hal tersebut, barulah memilih Pinjaman Online sebagai Sumber DANA untuk modal mulai usaha atau membayar cicilan sebagai dampak terkurasnya Tabungan pasca Lebaran. (*)

 

Kategori :