Tahan Satu Tersangka Korupsi Pengelolaan Pasar Pulung Kencana, Kejari Tubaba Sebut Masih Pengembangan

Tahan Satu Tersangka Korupsi Pengelolaan Pasar Pulung Kencana, Kejari Tubaba Sebut Masih Pengembangan

--

RADARTVNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat kembali menetapkan dan menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Pasar Pulung Kencana di Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Tahun Anggaran 2022. 

Tersangka yang ditetapkan adalah Nyi Ayu Risha Amarta (AR), staf pada bidang keuangan Pasar Pulung Kencana. Penetapan ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-441/L.8.23/Fd.1/04/2025, yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, Mochamad Iqbal, SH., MH. 

Sebagai tindak lanjut proses hukum, Kejaksaan juga memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Menggala. Penahanan ini sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT–441/L.8.23/Fd.2/04/2025, tertanggal 10 April 2025. 

Kejaksaan menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya dalam pengelolaan pasar rakyat yang seharusnya menjadi fasilitas publik bagi masyarakat. 

Proses penyidikan masih berlangsung dan terus dikembangkan. Kejari Tulang Bawang Barat membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini. Pengumpulan keterangan saksi dan bukti tambahan terus dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan menyeluruh. 

Masyarakat diimbau untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi yang akurat dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang menyesatkan. Kejaksaan berkomitmen untuk bekerja secara profesional, transparan, dan berintegritas dalam menangani perkara ini. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: