asn

Anak Muda Indonesia Banyak Terjerat Utang Pinjol

Anak Muda Indonesia Banyak Terjerat Utang Pinjol

ILUSTRASI PONJOL-radar tv-

RADARTV - Anak muda di Indonesia dan negara - negara maju menunjukan tren berhutang melalui pinjaman online (pinjol). 

Hal ini dikarenakan mudah dan maraknya penawaran pinjol. Selain aplikasi pinjol resmi, di Indonesia lebih banyak beredar pinjol illegal.   

Hasil riset Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menemukan rata - rata besaran utang generasi muda Indonesia dari pinjol lebih besar ketimbang rata-rata pendapatan diterima.

Riset menunjukkan anak muda usia 19 tahun memiliki pinjaman Rp2,3 juta. Sementara pemuda usia 20-34 tahun memiliki pinjaman sebesar Rp2,5 juta. Jumlah pinjaman tersebut lebih tinggi dari rata-rata pendapatan generasi muda Indonesia.

Di Indonesia sendiri, jumlah outstanding amount atau jumlah utang yang belum terbayarkan dari BNPL sebesar Rp 25,16 triliun per semester I - 2023. Sementara total outstanding termasuk kredit macet atau non performing loan (NPL) sebesar Rp 2,15 triliun. 

Besaran tersebut berasal dari sekitar 13 juta pengguna BNPL, yang mana sudah melampaui lebih 2 kali lipat pengguna kartu kredit yang sebanyak 6 juta.

Otoritas Jasa Keuangan mencatat NPL layanan buy now paylater (BNPL) per April 2023 mencapai 9,7% atau di atas batas aman 5%. Berdasarkan umur, rentang usia muda 20-30 tahun menyumbang 47,78% terhadap rasio NPL BNPL.

OJK mengungkapkan total utang pinjol atau peer-to-peer (P2P) lending naik 14,28 persen secara tahunan (year on year/ yoy) menjadi Rp55,7 triliun.

Anggota Dewan Komisioner OJK Agusman, sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya menyampaikan salah satu porsi utama penyaluran kredit pinjol diberikan kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

"Outstanding pembiayaan yang disalurkan di bulan September tahun ini tumbuh sebesar 14,28 persen year on year dengan nominal pembiayaan sebesar Rp55,7 triliun," kata Agusman dalam di Jakarta belum lama ini.

Agusman menambahkan pertumbuhan tersebut diikuti dengan kualitas risiko pembiayaan yang tetap terjaga dengan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) sebesar 2,82 persen.

Angka ini adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban pada perjanjian pinjaman di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Sebagai informasi, batas angka waspada atau threshold yang dipakai OJK sebagai acuan pengawasan dari TWP90 adalah 5 persen.

Porsi yang disalurkan kepada UMKM adalah sebesar 36,57 persen. Penyaluran pembiayaan tersebut masih dinilai relatif terbatas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: