Dana Habis Buat Lebaran, Ini 5 Tips Dana Talangan Pinjaman Online Yang Aman
ilustrai-Foto : Kolase Radar TV Tiktok @Seprizal-
RADAR TV – Pasca Lebaran Idul FItri 1445 H/2024, sejumlah pemudik mengalami masalah pendanaan pasca bagi-bagi THR bagi sanak keluarga dan membeli sejumlah kebutuhan lebaran.
Untuk mengatasi masalah keuangan anda yang habis pasca mudik lebaran, guna mengembalikan tabungan atau DANA darurat , anda terpaksa harus membongkar tabungan atau melakukan pinjaman online.
Hal ini dilakukan, untuk mengembalikan tabungan atau DANA darurat yang sudah terlanjur dipakai, sebagai akibat keuangan tidak dikelola dengan baik sehingga momen Ramadan dan lebaran menghancurkan arus keuangan Anda.
Apalagi masih ada kebutuhan, tujuan finansial, cicilan dan pinjaman yang menanti di bulan bulan berikutnya .
Maka, melakukan pinjaman online adalah salah satu cara pintas cara mendapatkan DANA sesuai lebaran.
Apabila sudah cair pinjaman online , usahakan gunakan DANA Pinjaman Online untuk modal membuka usaha atau keperluan penting lainnya .
Dan usahakan membayar kewajiban tepat waktu serta sesuaikan dengan jumlah tagihan untuk menghindari denda dari Pinjaman Online .
Namun hal yang perlu diingat, banyak Platform pinjaman online yang tidak berizin otoritas jasa keuangan (OJK) , sehingga membuat sebagian masyarakat yang tidak berhati hati dalam memilih pinjaman online menjadikan terlilit hutang atau terhindar dari modus penipuan lainnya.
Untuk itu, saat Anda ingin membutuhkan DANA usai lebaran , harus mempertimbangkan beberapa hal salah satunya Platform pinjaman online tersebut telah berizin OJK.
Diolah dari berbagai sumber , berikut beberapa tips memilih platform pinjaman online yang aman dan terhindar dari modus penipuan dan Sumber DANA benar anda dapatkan, antara lain ;
1. Teliti dan Pahami Kontrak Perjanjian
Sebaiknya anda membaca dengan teliti kontak perjanjian yang ditawarkan dan ajukan pertanyaan apabila belum jelas, saat ingin meminjam melalui Platform Pinjaman Online sesuai lebaran.
2. Pinjol Terdaftar atau berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Dari data yang dihimpun, Hingga September 2023, terdapat 101 penyelenggara Pinjaman Online yang berizin OJK sehingga anda tak perlu khawatir dan tidak perlu memilih pinjol ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: