Tambang Batu Andesit di Way Laga Disegel, Ini Penjelasan DLH Lampung

Tambang Batu Andesit di Way Laga Disegel, Ini Penjelasan DLH Lampung

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menyegel kegiatan penambangan batu andesit di Jl. Soekarno-Hatta, Way Laga, Sukabumi Bandar Lampung.--Prima Imansyah

RADARTVNEWS.COM - Kegiatan penambangan batu andesit di Jl. Soekarno-Hatta, Way Laga, Sukabumi Bandar Lampung terpaksa dihentikan, setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menyegel lokasi tersebut.

 

Bersama pihak kepolisian dari Polda Lampung, Dinas ESDM Lampung, DLH Bandar Lampung, kelurahan setempat, dan lainnya dilaksanakan pemasangan plang penyegelan, pada Jum'at 11 April 2024.

 

Tambang batu andesit tersebut milik PT Membangun Sarana Bangsa seluas 6 hektar yang telah habis surat izin penambangan batuan (SIPB) per Maret 2025 lalu setelah mendapat izin selama tiga tahun dari 2022.

 

Kabid Penaatan dan Pengembangan Kepastian Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Lampung, Yulia Mustikasari mengatakan, pemasangan plang ini dalam rangka menindaklanjuti informasi yang masuk ke DLH Lampung terkait adanya pengerukan bukit di Way Laga.

 

"Kemarin (Kamis, red) kami juga sudah kesini meninjau lokasi tersebut. Melihat dan membuktikan apa yang terjadi disini. Setelah itu hari kedua ini kami pemasangan plang untuk penyegelan sesuai yang tertera di penyegelan ini bahwa tidak boleh ada aktivitas apapun setelah penyegelan ini dilakukan," ujar Yulia Mustikasari.

 

Kata Yulia Mustikasari, dasar dari penyegelan ini karena SIPB perusahaan yang dibuat pada tahun 2022 lalu dan dikeluarkan oleh BKPM telah berakhir per Maret 2025 dan tidak diperbolehkan lagi ada kegiatan.

 

"Untuk kegiatan ini (pertambangan andesit, red) sudah tidak diperpanjang lagi. Dihentikan dan tidak diperpanjang. Segel selamanya untuk kegiatan penambangannya. Kecuali mereka ada kegiatan lain diluar penambangan," ucapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: