BANNER HEADER DISWAY HD

Sah, HGU 6 Perusahaan Milik PT SGC Resmi Dicabut Menteri ATR – BPN

Sah, HGU 6 Perusahaan Milik PT SGC Resmi Dicabut Menteri ATR – BPN

--

JAKARTA, RADARTVNEWS.COM – Hak Guna Usaha enam (6) perusahaan di bawah bendera Sugar Group Companies (SGC) resmi dicabut. 

Melansir situs berita kabar24.bisnis.com, Menteri Agraria Tata Ruang – Badan Pertanahan Nasional (ATR – BPN) Nusron Wahid menegaskan pencabutan izin HGU itu merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2015 dan 2019 serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LPK) tahun 2022.

Pencabutan ini disampaikan di Kantor Kejaksaan Agung usai rapat bersama dengan Kejaksaan, Polri, KPK, TNI dan Kementerian Pertahanan, Rabu 21 Januari 2026.

”Ditemukan adanya hak guna usaha atau sertifikat HGU seluas 85,922,925 hektar, atas nama PT Sweet Indolampung dan kawan-kawan, ada 6 entitas lainya namun masih satu grup,” tegas Nusron di hadapan wartawan, di Kejagung, Jakarta.

Nurson mengatakan pencabutan HGU tersebut karena perkebunan tebu dan pabrik berada di atas lahan milik negara dalam hal ini Pangkalan Udara TNI AU M. Bun Yamin.

”Dari rapat tadi, Alhamdulillah semua sepakat, seluruh sertifikat HGU yang berdiri di atas lahan Kemhan cq TNI AU kami cabut, yang hari ini di atasnya ditanami tebu dan pabrik gula,” tegasnya.

Menariknya, langkah berikutnya yakni tanah sengketa itu pengelolaan lahan HGU itu akan diserahkan kepada TNI AU.

”Untuk selanjutnya setelah ada pencabutan ini, akan ada langkah-langkah persuasive dan langkah bersifat fisik yang akan dilaksankan pihak TNI AU,” pungkasnya. 

Perjuangan Warga 266 Umbul Tulang Bawang 

Di waktu bersamaan, ribuan warga pemilik 266 Umbul di Kabupaten Tulang Bawang masih memperjuangkan hak-hak mereka.

Perjuangan puluhan tahun ini untuk merebut kembali lahan yang diduga dikuasai oleh PT SGC secara melawan hukum. 

Tanah tersebut milik masyarakat di Kecamatan Menggala, Kecamatan Dente Teladas, Kecamatan Gedung Meneng dan Gedung Aji Baru.  

Di akhir tahun 2025, tepatnya tanggal 11 November, warga di bawah bendera Jaringan Masyarakat Umbul Menggugat (JARUM) mengglar unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tuba, DPRD Tuba dan portal PT Sweet Indolampung (SIL).

Selain di Kabupaten Tulang Bawang. Perjuangan menuntut hak dan pemulihan atas pelanggaran Hak Asasi Manusia ini juga dilakukan di level pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: