Nadiem Makarim Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Chromebook, Negara Rugi Rp1,98 Triliun
--ISTIMEWA
JAKARTA, RADARTVNEWS.COM – Mantan Mendikbudristek 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022. Penetapan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah penyidik mengantongi bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat, serta barang bukti lain.
BACA JUGA:14 Tahun Menunggu, 8.400 Jemaah Justru Gagal Haji Gara-Gara Korupsi
Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut negara mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun akibat pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek. Nilai kerugian tersebut saat ini masih dalam penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kasus ini berawal dari pertemuan Nadiem dengan pihak Google Indonesia pada Februari 2020. Dari pertemuan itu disepakati penggunaan perangkat Chromebook, sistem operasi Chrome OS, dan Chrome Device Management (CDM) untuk proyek pengadaan TIK. Padahal, uji coba Chromebook sebelumnya sudah ditolak karena dinilai tidak sesuai bagi sekolah di daerah 3T yang minim akses internet.
Pada Mei 2020, Nadiem menggelar rapat tertutup bersama pejabat Kemendikbud dan memutuskan penggunaan Chromebook sebelum pengadaan dimulai. Keputusan ini diperkuat dengan terbitnya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang menetapkan Chrome OS sebagai sistem resmi pengadaan DAK Fisik Pendidikan.
Penyidik menilai kebijakan tersebut melanggar sejumlah aturan, termasuk Perpres tentang juknis DAK Fisik, Perpres tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, serta Peraturan LKPP mengenai pedoman pengadaan.
Atas perbuatannya, Nadiem dan empat tersangka lain dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Proses hukum selanjutnya akan menunggu hasil penghitungan kerugian negara secara resmi dari BPKP.
BACA JUGA:Kuota Diperdagangkan, Layanan Dikorupsi: Potret Buram Tata Kelola Haji Indonesia
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
