Respons Menhan Sjafrie Soal Konsultasi TNI ke Polda Metro dalam Kasus Dugaan Pidana Ferry Irwandi
Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin--ISTIMEWA
RADARTVNEWS.COM - Menteri Pertahanan yang juga menjabat Menko Polkam ad interim, Sjafrie Sjamsoeddin, merespons langkah sejumlah perwira tinggi TNI yang mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi terkait dugaan tindak pidana CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.
Sjafrie menyatakan sudah mengetahui informasi tersebut, namun menegaskan bahwa urusan operasional berada di bawah kewenangan Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto. Menurutnya, Kementerian Pertahanan hanya berfokus pada kebijakan strategis, bukan pelaksanaan operasional di lapangan. “Kalau yang berhubungan dengan kebijakan nasional boleh tanya ke saya, tapi untuk operasional silakan ke Panglima TNI,” ujarnya di Jakarta, Selasa (9/9).
Langkah konsultasi ke Polda Metro dilakukan pada Senin (8/9) oleh Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto, dan Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah.
Sembiring menjelaskan, temuan itu berasal dari patroli siber yang mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana oleh Ferry. Ia mengaku sempat mencoba menghubungi Ferry, namun tidak mendapat respons.
Meski begitu, dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Ferry menegaskan tidak mengetahui soal dugaan pidana yang disangkakan. Ia menyatakan tidak pernah dikontak oleh pihak TNI dan siap menghadapi proses hukum bila diperlukan. “Kalau memang mau diproses hukum, ini kan negara hukum, kita jalani bersama,” kata Ferry.
BACA JUGA:TNI Siapkan Langkah Hukum atas Dugaan Pidana Ferry Irwandi
Kasus ini memantik kritik dari kelompok masyarakat sipil. Koalisi yang terdiri dari berbagai organisasi HAM, LBH, hingga Setara Institute, menilai langkah TNI berlebihan dan berpotensi mengancam kebebasan berekspresi.
Mereka menegaskan, TNI seharusnya fokus pada ancaman siber yang berkaitan dengan pertahanan negara, bukan urusan masyarakat sipil. “Ada indikasi militerisasi ruang siber yang berbahaya bagi demokrasi,” tulis mereka dalam keterangan resmi.
Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut tindakan Dansatsiber TNI tidak patut. Ia mendesak Panglima TNI maupun Menhan mengoreksi langkah tersebut, serta meminta Komisi I DPR memberi klarifikasi agar tidak terjadi penyimpangan fungsi TNI.
Hingga kini, Satuan Siber TNI menyatakan masih menyiapkan proses hukum lebih lanjut. Namun detail dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada Ferry belum dijelaskan ke publik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
