BANNER HEADER DISWAY HD

Take Home Pay Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta Setelah Pemangkasan Tunjangan

Take Home Pay Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta Setelah Pemangkasan Tunjangan

-X/parlementariagris-

JAKARTA, RADARTVNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi memangkas sejumlah tunjangan anggota dewan, termasuk tunjangan perumahan. Langkah ini membuat take home pay (THP) anggota DPR menjadi Rp65.595.730 per bulan, berlaku mulai 31 Agustus 2025, sebagai bagian dari upaya DPR menyesuaikan pengeluaran negara dengan tuntutan publik.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan kebijakan tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025). Ia menekankan pemangkasan tunjangan dilakukan sebagai respons DPR terhadap desakan publik dan sebagai bentuk transparansi pengelolaan keuangan anggota dewan, agar masyarakat mengetahui hak dan kewajiban legislator secara terbuka.

Selain tunjangan perumahan, beberapa tunjangan lain juga dipangkas, seperti tunjangan listrik, tunjangan telepon, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi. Pemangkasan ini dianggap perlu untuk menyeimbangkan anggaran dan menunjukkan komitmen DPR terhadap akuntabilitas serta keterbukaan informasi keuangan publik.

“Sebagai bentuk transparansi, dokumen mengenai total penerimaan anggota DPR, termasuk seluruh komponen tunjangan, akan dilampirkan dan dibagikan kepada media,” kata Dasco. Pernyataan ini menunjukkan DPR ingin memperlihatkan hak keuangan legislator secara terbuka dan akuntabel kepada publik, sehingga setiap komponen pendapatan dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA:Jawaban Atas Tuntutan Rakyat, DPR Akhirnya Tunduk, Tunjangan Rp50 Juta Dihentikan

Berdasarkan dokumen resmi Hak Keuangan Anggota DPR, rincian gaji pokok dan tunjangan anggota DPR setelah pemangkasan adalah sebagai berikut:

A. Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan (Melekat)

  1. Gaji Pokok: Rp4.200.000
  2. Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara: Rp420.000
  3. ⁠Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp168.000
  4. Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
  5. Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp289.680
  6. Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000

Total Gaji Dan Tunjangan (Melekat): Rp16.777.680

B. Tunjangan Konstitusional

  1. Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp20.033.000
  2. ⁠Tunjangan Kehormatan Anggota DPR RI: Rp7.187.000
  3. ⁠Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Sebagai Pelaksanaan Konstitusional Dewan: Rp4.830.000
  4. Honorarium Kegiatan Peningkatan Fungsi Dewan:
  1. Fungsi Legislasi: Rp8.461.000
  2. Fungsi Pengawasan: Rp8.461.000
  3. Fungsi Anggaran: Rp8.461.000

Total Tunjangan Konstitusional: Rp57.433.000

C. Take Home Pay (THP)

  • Total Bruto: Rp74.210.680
  • Pajak Pph 15% (Total Tunjangan Konstitusional): Rp8.614.950
  • THP Anggota DPR: Rp65.595.730

Pemangkasan tunjangan ini menjadi salah satu langkah DPR menanggapi desakan publik, termasuk 17+8 Tuntutan Rakyat yang disuarakan dalam aksi demonstrasi. Langkah tersebut dianggap bagian dari upaya menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap legislator, sekaligus menunjukkan komitmen DPR terhadap pengelolaan keuangan yang terbuka.

BACA JUGA:Mahasiswa Temui DPR, Tuntut Investigasi Dugaan Makar dan Soroti Kenaikan Tunjangan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: