BANNER HEADER DISWAY HD

Diperiksa 14 Jam, Arinal Djunaidi Percaya Diri dan Yakin Dirinya Tak Terlibat

Diperiksa 14 Jam, Arinal Djunaidi Percaya Diri dan Yakin Dirinya Tak Terlibat

TENANG : Mantan Gubernur Arinal Djunaidi tampak tenang saat diperiksa Kejati Lampung.-Saskia Siti Salamah-

BANDARLAMPUNG, RADARTVNEWS.COM – Dengan wajah letih dan kuyu, Gubernur Lampung periode 2019 – 2024 Arinal Djunaidi  keluar dari ruang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Jumat 5 September 2025, pukul 01.10 WIB.

Namun Mantan Ketua Partai Golkar ini tetap merasa sangat percaya diri (PD) dan yakin dirinya tak terlibat sama sekali dalam dugaan perkara korupsi pengelolaan dana Participacing Interest Atau PI, sebesar 10 %, pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera atau WK OSES senilai US$ 17.286.000 atau setara Rp281 miliar.

Arinal Djunaidi menjalani pemeriksaan selama 14 jam lebih, mulai pukul 11.00 WIB Kamis 4 September 2025 dan selesai pukul 01.00 sehari kemudian atau Jumat 5 September.

Sebuah waktu yang sangat menguras energi, melelahkan bagi seorang pensiunan PNS yang kini berusia 69 tahun. 

Sehari sebelumnya, Rabu 3 September, kediaman pribadi kepala daerah yang sangat akrab dengan Purwati Lee atau Ny. Lee, di Jalan Sultan Agung, Kota Bandar Lampung digeledah. Tim penyidik membawa banyak aset pribadi. Selain uang tunai, deposito, mobil mewah juga disita puluhan sertifikat tanah. 

BACA JUGA :Sudah 12 Jam, Arinal Masih Diperiksa Kejati Lampung, Jadi Tersangka?

Arinal dicecar kerterlibatan dirinya dalam dugaan korupsi pengelolaan dana PI, sebesar 10 persen, pada wilayah Kerja Offshore South East Sumatera atau WK Oses. 

Usai memenuhi panggilan penyidik, Arinal menyatakan dirinya hanya diminta untuk memberikan penjelasan terkait pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen, pada wilayah kerja offshore south east sumatera (wk oses), senilai us$ 17.286.000, yang keluar sebelum masa jabatannya sebagai gubernur berakhir. 

”Saya diminta untuk memberikan penjelasan tentang PI yang Rp 190 miliar, kebetulan sebelum saya berakhir itu dananya keluar dan saya tempatkan di Bank Lampung," katanya, Jumat lewat tengah malam kepada awak media.

Menurutnya, dana itu disimpan di Bank Lampung dan dirancang untuk mendukung kegiatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), supaya tidak perlu menggunakan dana APBD.

BACA JUGA :Terseret Pusaran Korupsi Pengelolan Dana PI - PT LEB : Kejati Sita Harta Puluhan Miliar Milik Gubernur Arinal

Dirinya menjelaskan, kebijakan ini dimaksudkan agar BUMD dapat menggunakan anggaran tersebut untuk proyek-proyek mendesak, tanpa harus menunggu anggaran APBD yang membutuhkan waktu panjang

Namun kebijakan ini jelas melanggar peraturan hukum. Seluruh pemasukan harus tercatat dalam kas masuk APBD bukan bisa bebas digunakan.

Arinal juga beralasan proses pemeriksaan sangat lama, terjadi karena penyidik juga memeriksa beberapa pihak lain secara bergantian.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Dia Ira...

1 minggu