MK Putuskan Pendidikan Dasar Gratis Berlaku untuk Negeri dan Swasta
--Guruinovatif.id
RADARTVNEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa seluruh layanan pendidikan dasar dan menengah, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun pihak swasta, harus diberikan secara gratis.
Penekanan ini tertuang dalam Putusan Nomor 111/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Dalam pertimbangannya, MK menyebut bahwa negara memiliki tanggung jawab tidak hanya sebatas mengalokasikan minimal 20 persen anggaran pendidikan dari APBN dan APBD, tetapi juga memastikan dana tersebut digunakan secara optimal untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya. Putusan ini dibacakan pada Kamis (14/8).
“Negara berkewajiban menyediakan pendidikan dasar gratis agar kewajiban warga negara mengikuti pendidikan dasar sesuai Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 dapat terlaksana,” tulis MK. Penegasan tersebut juga sejalan dengan Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang diputus sebelumnya.
Perkara ini diajukan Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) yang menguji Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas. Mereka menilai pasal tersebut belum sepenuhnya menjamin pembiayaan pendidikan dasar.
Namun, MK menolak permohonan itu dengan alasan ketentuan yang berlaku sudah sejalan dengan konstitusi, khususnya Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD 1945, yang mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar serta mengalokasikan minimal 20 persen anggaran pendidikan.
Putusan MK sebelumnya, Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan 27 Mei 2025, telah menyoroti masalah pembatasan frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” yang selama ini hanya berlaku di sekolah negeri.
MK menganggap hal ini berpotensi menciptakan ketidakadilan bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri dan terpaksa bersekolah di swasta.
Data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun ajaran 2023/2024 menunjukkan jumlah siswa SD di sekolah negeri mencapai 970.145 orang, sedangkan di swasta 173.265 orang. Untuk jenjang SMP, sekolah negeri menampung 245.977 siswa, sementara sekolah swasta 104.525 siswa.
Angka ini mengindikasikan masih banyak siswa yang bersekolah di swasta akibat keterbatasan kapasitas sekolah negeri, sehingga harus mengeluarkan biaya. MK memandang hal tersebut bertentangan dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang mengamanatkan pendidikan dasar gratis tanpa membedakan penyelenggaranya.
Karena itu, MK menegaskan pembiayaan pendidikan dasar merupakan kewajiban negara, baik di sekolah negeri maupun swasta. “Frasa pendidikan dasar pada Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 harus dimaknai meliputi pendidikan yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat,” kata MK.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
