BANNER HEADER DISWAY HD

Anak Muda Lampung Wajib Melek! Kasus Gula Ini Bisa Jadi Pahit Buat Kita Semua

Anak Muda Lampung Wajib Melek! Kasus Gula  Ini Bisa Jadi Pahit Buat Kita Semua

--Freepik

BANDAR LAMPUNG, RADARTVNEWS.COM - Nama Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan dan ekonomi Indonesia, kembali mencuat ke publik. Ia dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin impor gula dan dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 18 Juli 2025. Kasus ini memicu diskusi luas di tingkat nasional hingga internasional karena menyangkut integritas kebijakan pangan serta akuntabilitas pejabat publik.

Perkara ini bermula ketika Tom Lembong menerbitkan izin impor kepada perusahaan swasta tanpa melalui rapat koordinasi lintas kementerian, padahal saat itu Indonesia tengah mengalami surplus gula. Meskipun hakim menyatakan bahwa tidak ada keuntungan pribadi yang diperoleh, Tom tetap dinilai melanggar prosedur administratif yang merugikan negara. Vonis tersebut menjadi peringatan serius tentang pentingnya pengawasan dalam pengambilan keputusan publik.

 

Namun, tokoh nasional seperti Anies Baswedan menilai putusan ini sebagai refleksi lemahnya sistem demokrasi dan mendesak perlunya reformasi tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan adil.

BACA JUGA:Vonis 16 Tahun Penjara untuk Zarof Ricar, Mantan Pejabat MA yang Terlibat Korupsi Besar

Selain itu, kasus serupa juga terjadi di tingkat lokal, tepatnya di Provinsi Lampung, yang selama ini dikenal sebagai salah satu sentra produksi gula nasional. Pada 11 Juni 2025, tiga aliansi masyarakat sipil di Lampung AKAR Lampung, Pematank, dan Keramat melakukan aksi di Kejaksaan Agung RI. Mereka menuntut pengusutan dugaan penguasaan lahan secara tidak sah oleh Sugar Group Companies (SGC), konglomerasi gula terbesar di provinsi ini.

 

Perusahaan tersebut diduga menggunakan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah kedaluwarsa serta melanggar hak warga atas tanah, tanpa adanya keterbukaan hukum yang jelas. Masyarakat sekitar melaporkan adanya intimidasi, sertifikasi ganda, dan konflik agraria yang berlarut.

 

Kedua kasus baik yang terjadi di pusat maupun di daerah memiliki benang merah yang sama. Lemahnya pengawasan tata kelola pangan dan dominasi kepentingan ekonomi atas keadilan sosial menjadi hal yang perlu diperhatikan. 

BACA JUGA:Merunut Mafia Hukum di Balik Vonis Bebas Perusahaan CPO, Ini Dampak Bagi Penegakan Hukum

Oleh karena itu, dibutuhkan upaya kolektif dan berkelanjutan. Dalam konteks nasional, proses hukum terhadap Tom Lembong harus terus diawasi agar berjalan secara transparan dan adil. Di sisi lain, kasus penguasaan lahan oleh SGC di Lampung harus ditindaklanjuti secara hukum agar tidak menciptakan ketimpangan yang semakin dalam di sektor agraria. Pemerintah daerah, aparat hukum, serta masyarakat sipil perlu bersinergi memastikan bahwa praktik-praktik semacam ini tidak dibiarkan berulang.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: