Pemkot Bandar Lampung Perketat Pengawasan Aktivitas LGBT, Siapkan Perda Pencegahan
Ilustrasi -Foto : Ist-
BANDAR LAMPUNG, RADARTVNEWS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyatakan akan mengambil langkah tegas terkait munculnya komunitas LGBT yang diduga berasal dari Provinsi Lampung dan mulai menunjukkan eksistensinya melalui media sosial. Keberadaan grup tersebut menjadi perbincangan publik sejak Kamis, 10 Juli 2025, dan menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan masyarakat.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyampaikan keprihatinannya dan menginstruksikan jajarannya untuk memperketat pengawasan di seluruh wilayah kota. Ia menyebut, pengawasan ini penting dilakukan untuk menjaga nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat lokal.
“Saya tegaskan kepada seluruh RT, linmas, lurah, camat, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, Kota Bandar Lampung harus diawasi dengan ketat. Jika ada pertemuan-pertemuan yang tidak perlu, segera dihentikan. Ini bagian dari upaya kita untuk mencegah dan menghilangkan praktik-praktik yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujar Eva Dwiana kepada awak media.
Lebih lanjut, Eva mengungkapkan bahwa pengawasan ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat secara aktif. Ia mengimbau agar warga melaporkan jika menemukan aktivitas yang dinilai mencurigakan atau tidak sesuai dengan norma yang berlaku.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif menjaga lingkungannya. Jika ada aktivitas mencurigakan, segera lapor ke aparat lingkungan seperti RT, lurah, Babinsa, atau Bhabinkamtibmas,” tambahnya.
Untuk mendukung langkah pengawasan ini, Pemkot Bandar Lampung disebut telah menjalin koordinasi intensif dengan Polresta Bandar Lampung. Monitoring akan dilakukan secara rutin ke lingkungan-lingkungan warga sebagai bentuk deteksi dini terhadap kegiatan yang dianggap melanggar nilai-nilai sosial.
BACA JUGA:Heboh Komunitas Gay di Lampung, Ahli Hukum Desak Raperda Larangan LGBT
Pembahasan Perda Khusus Tengah Digodok
Sebagai bentuk tindak lanjut yang lebih serius, Pemkot Bandar Lampung saat ini tengah membahas penyusunan peraturan daerah (Perda) yang secara khusus mengatur tentang pencegahan aktivitas komunitas LGBT. Perda ini dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum yang kuat bagi aparat dalam melakukan tindakan apabila ditemukan kegiatan yang dinilai mengganggu ketertiban sosial.
“Perda-nya sedang kami bahas. Insya Allah minggu depan kita bisa rampungkan. Ini penting sebagai payung hukum agar pemerintah daerah tidak hanya mengandalkan imbauan, tetapi bisa bertindak sesuai aturan yang jelas,” ungkap Eva Dwiana.
Kehadiran Perda ini diharapkan dapat menjawab keresahan sebagian warga yang merasa nilai-nilai moral dan budaya lokal terancam oleh maraknya wacana tentang keberagaman orientasi seksual, khususnya di ruang digital.
Respons dan Aspirasi Masyarakat
Isu LGBT memang menjadi salah satu topik sensitif di Indonesia, termasuk di Lampung. Sebagian masyarakat menganggap bahwa perilaku menyimpang dari norma heteroseksual tradisional bertentangan dengan nilai agama dan budaya lokal. Sementara itu, sebagian lain menilai bahwa isu ini perlu ditanggapi secara lebih inklusif, dengan tetap menjaga penghormatan terhadap hak asasi manusia dan prinsip non-diskriminasi.
BACA JUGA:Lampung Darurat Gay : Bemunculan Banyak Komunitas Gay di Media Sosial, APH Harus Bertindak
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
