BANNER HEADER DISWAY HD

Heboh Komunitas Gay di Lampung, Ahli Hukum Desak Raperda Larangan LGBT

Heboh Komunitas Gay di Lampung, Ahli Hukum Desak Raperda Larangan LGBT

Pakar Hukum Pidana Prof.Dr. Bambang Hartono yang juga Dekan Hukum UBL-Foto : Leo Dampiari-radartv.disway.id

BANDAR LAMPUNG, RADARTVNEWS.COM - Penangkapan seorang admin grup media sosial yang diduga berkaitan dengan komunitas LGBT di Lampung menuai perhatian luas dari masyarakat. Temuan ini mengungkap keberadaan sedikitnya 27 grup komunitas gay aktif di sejumlah wilayah Lampung, mulai dari Bandar Lampung, Metro, Tanggamus, Lampung Selatan, Way Kanan hingga Tulang Bawang.

Menanggapi fenomena ini, ahli hukum pidana dari Universitas Bandar Lampung (UBL), Prof. Bambang Hartono, menyatakan bahwa saat ini masih terjadi kekosongan hukum terkait regulasi terhadap perilaku LGBT di Indonesia, khususnya di wilayah Lampung.

"Belum ada perangkat hukum yang secara spesifik mengatur atau memberikan sanksi terhadap pelaku LGBT. Karena itu, sudah seharusnya pemerintah daerah segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang secara tegas mengatur soal ini," ujar Prof. Bambang kepada awak media, Selasa (9/7/2025).

Menurutnya, keberadaan Perda sangat penting sebagai langkah perlindungan terhadap generasi muda serta memberikan landasan hukum yang jelas terhadap tindakan yang dinilai menyimpang dari norma sosial dan budaya masyarakat Lampung.

BACA JUGA:Bravo Polda Lampung : Polisi Bongkar Medsos FB Gay Lampung, Tangkap 1 Admin dan 2 Anggota Grup

Dorong Keterlibatan Tokoh Agama dan Masyarakat

Prof. Bambang juga mendorong keterlibatan tokoh agama, tokoh adat, serta elemen masyarakat lainnya untuk ikut aktif memberikan edukasi terkait penyimpangan seksual.

“Edukasi itu penting, agar pelaku bisa kembali ke jalan yang benar. Begitu juga peran orang tua, harus mulai mengawasi sejak dini jika melihat ada keanehan pada perilaku anak-anaknya,” tambahnya.

Pernyataan tersebut muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran masyarakat atas makin terbukanya aktivitas LGBT secara daring, yang dinilai berpotensi mempengaruhi generasi muda di daerah yang dikenal menjunjung tinggi nilai adat dan agama.

Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Lampung terkait desakan penyusunan Raperda larangan LGBT tersebut.(*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait