Bravo Polda Lampung : Polisi Bongkar Medsos FB Gay Lampung, Tangkap 1 Admin dan 2 Anggota Grup
BRAVO POLDA : Tiga tersangka admin dan dua anggota grup Gay Lampung sudah diamankan.-Saskia Siti Salamah-
BANDARLAMPUNG, RADARTVNEWS.COM – Bravo Polda Lampung. Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Lampung merespon atensi publik terkait pemberitaan maraknya grup media sosial (medsos) penyimpangan perilaku seksual.
Polda Lampung bergerak cepat untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana ITE dan pornografi, yang beredar melalui platform media sosial Facebook (Fb).
Kurang dari satu pekan, polisi mampu membongkar salah satu grup “Gay Lampung”. Kepolisian menangkap dan menahan seorang admin (pembuat dan pengendali akun medsos) dan dua orang anggotanya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka. Mereka semua berjenis kelamin laki-laki.
Pertama adalah IJM, seorang pria setengah baya usia 53 tahun. Dia memiliki peran sebagai pemilik sekaligus pengelola atau admin akun Fb “Gay Lampung”.
BACA JUGA :Lampung Darurat Gay : Bemunculan Banyak Komunitas Gay di Media Sosial, APH Harus Bertindak
Diduga kuat pria yang sudah bau tanah ini memiliki kelainan seksual hingga termotivasi untuk membuat grup dan sekaligus mencari mangsa.
Aparat penegak hukum juga meringkus dua anggota grup ini. Mereka adalah SR, seorang pria dengan ketertarikan seksual menyimpang berusia 28 tahun.
Ironisnya, seorang lagi yang turut diamankan adalah HAS. Seorang remaja lepas baligh usia 18 tahun. Semua tersangka tercatat sebagai warga Kota Bandar Lampung, Kabupaten Pesawaran dan Lampung Selatan.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, menyampaikan pengungkapan terungkap dari laporan masyarakat yang resah, dengan adanya dua akun facebook bernama “Gay Lampung” dan “Gay Bandar Lampung”.
”Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Patroli Siber menemukan adanya unsur pornografi, dalam aktifitas di akun gay lampung, yang memiliki sekitar 16 ribu anggota. Sementara, saat dilacak, akun Gay Bandar Lampung sudah tidak aktif,” kata Kombes Pol Dery Agung Wijaya.
Kombes Dery menuturkan, grup tersebut telah ada sejak tahun 2017 sebagai grup pertemanan. Namun, pada tahun 2025, grup tersebut berubah arah menjadi grup dengan konten menyimpang, yang berbau pornografi dan penyimpangan seksual.
”Adapun peran masing-masing tersangka, IJM bertindak sebagai admin sekaligus fasilitator grup tersebut. sementara, SR dan HAS merupakan anggota grup yang aktif mengirimkan video pornografi ke dalam grup,” tegas Derry.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita empat unit telepon genggam, yang digunakan untuk mengelola dan mengakses aktivitas di grup tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
