BANNER HEADER DISWAY HD

Menyambut Masjid Modern dengan Audio Digital, Ini Kajian Hukum Boleh Atau Tidaknya!

Menyambut Masjid Modern dengan Audio Digital, Ini Kajian Hukum Boleh Atau Tidaknya!

--

RADARTVNEWS - Perkembangan teknologi telah merambah ke berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam praktik ibadah di masjid.

Penggunaan teknologi audio digital seperti pengeras suara dan sistem adzan otomatis kini semakin umum diterapkan di masjid-masjid modern, terutama di kota-kota besar.

Namun, hal ini menimbulkan perdebatan di kalangan umat Islam terkait hukum dan tata cara penggunaannya dalam konteks syariat.

Secara hukum Islam, adzan merupakan panggilan untuk melaksanakan salat yang sebaiknya dikumandangkan oleh muadzin, yakni manusia yang memiliki peran khusus dan mendapatkan doa dari Rasulullah SAW, sebagaimana hadits: “Imam shalat itu menguasai dan muadzin itu pemegang amanah. Ya Allah, berilah para imam shalat tuntunan dan ampunilah dosa para muadzin.” (HR. Ahmad).

Oleh karena itu, penggunaan rekaman suara atau sistem otomatis untuk adzan dianggap kurang memenuhi nilai ibadah karena tidak melibatkan tindakan dzikir langsung dari muadzin.BACA JUGA:Vasektomi dalam Islam : Haram atau Boleh dalam Kondisi Tertentu?

Meski demikian, penggunaan pengeras suara untuk menyebarkan suara adzan, ceramah, atau pengumuman keagamaan telah diatur secara resmi oleh Kementerian Agama melalui Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.

Surat edaran ini menegaskan bahwa pengeras suara merupakan media penting dalam syiar Islam dan dapat digunakan dengan batasan waktu dan volume tertentu agar tidak mengganggu masyarakat sekitar.

Prinsip fikih yang digunakan adalah kaidah darurat dan kebutuhan (aḍ-ḍorūrotu tubīhu al-mahẓūrotu), yang memperbolehkan penggunaan wasilah (media) yang pada dasarnya dilarang jika dalam kadar darurat dan tidak menimbulkan kerusakan lebih besar

Dari sisi manfaat, teknologi audio digital memudahkan penyebaran informasi ibadah secara luas dan tepat waktu. Beberapa masjid telah mengintegrasikan sistem pengeras suara dengan jaringan internet sehingga adzan dan pengumuman dapat disiarkan otomatis dan diakses melalui aplikasi mobile, membantu umat yang jauh dari masjid tetap mendapat informasi waktu shalat.BACA JUGA:Bahaya Melalaikan Rukun Iman, Ini Dampaknya Bagi Dirimu

Namun, ulama dan organisasi seperti MUI masih mengkaji batasan penggunaan teknologi ini agar tetap sesuai syariat dan tidak menimbulkan kontroversi.

Kesimpulannya, teknologi audio digital dalam ibadah di masjid adalah sebuah kemajuan yang membawa manfaat besar dalam syiar Islam jika digunakan dengan bijak dan sesuai aturan agama serta regulasi pemerintah.

Penggunaan muadzin manusia tetap dianjurkan untuk adzan agar nilai ibadah dan doa Rasulullah tetap terjaga, sementara pengeras suara digital dapat menjadi media pendukung yang efektif selama tidak menimbulkan gangguan dan disesuaikan dengan kaidah fikih yang berlaku. 

Dengan demikian, masjid modern dapat menyambut teknologi tanpa mengorbankan nilai-nilai agama yang fundamental.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: