BANNER HEADER DISWAY HD

DPR Pastikan Publik Bisa Memutar Lagu Lagi, Polemik Royalti Berakhir

DPR Pastikan Publik Bisa Memutar Lagu Lagi, Polemik Royalti Berakhir

Ilustrasi--ISTIMEWA

RADARTVNEWS.COM - Polemik royalti musik yang sempat bikin resah pelaku usaha, musisi, hingga masyarakat akhirnya menemukan titik terang. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan, kini masyarakat bisa kembali memutar atau menyanyikan lagu seperti biasa tanpa perlu dihantui rasa takut.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa DPR bersama pemerintah, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sejumlah LMK, serta para musisi telah sepakat melakukan audit atas penarikan royalti yang selama ini berjalan. Kesepakatan itu tercapai dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

“Kepada masyarakat luas, diharapkan untuk tetap tenang, untuk dapat kembali seperti sedia kala, memutar lagu tanpa takut, untuk kemudian menyanyi juga tanpa takut,” ujar Dasco.BACA JUGA:DJKI, LMKN dan WAMI Gaungkan Royalti Hak Cipta Lagu-Musik

Penarikan Royalti Dipusatkan di LMKN

Salah satu keputusan penting rapat tersebut adalah sentralisasi penarikan royalti di LMKN. Kebijakan ini bersifat sementara hingga revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta selesai dibahas dalam dua bulan ke depan.

Dasco menekankan, langkah itu diambil demi menjaga suasana kondusif. “Sambil menyelesaikan Undang-Undang Hak Cipta, dan dilakukan audit untuk transparansi kegiatan-kegiatan penarikan royalti yang ada selama ini,” katanya.

Langkah ini juga diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur kelembagaan LMKN, biaya operasional sebesar 8 persen, kewajiban LMK mengunggah data pencipta dan pemegang hak cipta, hingga memperluas cakupan pengguna musik yang wajib membayar royalti.BACA JUGA:Ribut Soal Royalti, Berikut Deretan Musisi Ini Gratiskan Lagunya Diputar Publik

Akar Masalah Polemik

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, menjelaskan keresahan soal royalti berawal dari kesenjangan pemahaman antara regulator, pelaku usaha, dan para musisi terkait implementasi PP No. 56 Tahun 2021. Banyak kafe, restoran, hotel, hingga transportasi umum tidak menyadari kewajiban mereka. Sebagian bahkan memilih berhenti memutar musik atau mengganti dengan lagu asing.

Situasi semakin panas ketika 29 musisi mengajukan uji materiil UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi pada Maret 2025. Namun melalui rapat konsultasi pada 21 Agustus, akhirnya dicapai kesepakatan strategis untuk menyelesaikan masalah ini. Lima Langkah yang Disepakati.BACA JUGA:Instagram Luncurkan Fitur Musik Bebas Royalti

Ada lima langkah utama yang menjadi kesepakatan bersama:

1. Penarikan royalti dipusatkan di LMKN.

2. Audit berkala untuk memastikan transparansi.

3. Revisi UU Hak Cipta dirampungkan dalam dua bulan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: