DPR Pastikan Publik Bisa Memutar Lagu Lagi, Polemik Royalti Berakhir
Ilustrasi--ISTIMEWA
4. Edukasi dan sosialisasi kepada publik soal pentingnya hak cipta.
5. Skema tarif proporsional sesuai jenis usaha, luas ruangan, dan durasi pemutaran musik.
Dewi menilai skema ini adil bagi semua pihak. Tarif bisa disesuaikan agar tidak memberatkan pelaku usaha, sekaligus memastikan musisi menerima hak ekonominya dengan layak.BACA JUGA:Polemik Royalti Musik di Acara Pernikahan: Apakah Harus Bayar?
Harapan Baru untuk Industri Musik
Dewi optimistis penyelesaian polemik ini akan menciptakan ekosistem musik yang lebih sehat. Musisi mendapat penghargaan yang layak, sementara pelaku usaha bisa tetap memutar musik tanpa rasa waswas.
“Penyelesaian polemik royalti ini akan menciptakan ekosistem industri musik yang lebih sehat. Musisi mendapatkan penghargaan yang layak atas karya mereka, sementara pelaku usaha bisa tetap berkontribusi pada industri budaya tanpa merasa terbebani,” ujar Dewi Asmara.
Ia menambahkan, revisi UU Hak Cipta dan digitalisasi sistem royalti akan menjadi kunci ke depan. Edukasi kepada masyarakat juga dinilai penting agar budaya menghargai karya anak bangsa semakin tumbuh.
“Ini bukan sekadar soal bisnis atau regulasi, tapi tentang menghargai karya anak bangsa dan memastikan industri musik Indonesia terus tumbuh dengan sehat dan berkelanjutan,” tuturnya.
Dengan adanya kesepakatan ini, publik bisa kembali menikmati musik seperti dulu, sementara para pemangku kepentingan bersiap menata ulang sistem royalti agar lebih transparan, adil, dan modern.BACA JUGA:Putar Suara Alam dan Burung di Cafe Tetap Kena Royalti
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
