BANNER HEADER DISWAY HD

Kemnaker Resmi Luncurkan Kanal 'Lapor Menaker' untuk Aduan Upah hingga PHK

Kemnaker Resmi Luncurkan Kanal 'Lapor Menaker' untuk Aduan Upah hingga PHK

-ANTARA Foto-

RADARTVNEWS.COM – Kementerian Ketenagakerjaan meresmikan kanal “Lapor Menaker” sebagai sarana penyampaian aduan publik terkait berbagai persoalan ketenagakerjaan. Kanal ini disiapkan untuk mempermudah masyarakat melaporkan isu seperti upah tidak sesuai hingga pemutusan hubungan kerja yang dianggap tidak memenuhi aturan.

Menaker Yassierli menyampaikan bahwa kanal tersebut menjadi jalur resmi agar laporan masyarakat tersampaikan langsung kepada pihak berwenang. Ia menekankan bahwa setiap aduan akan dipetakan berdasarkan kategori permasalahan sehingga proses tindak lanjut dapat dilakukan secara lebih cepat, terarah, dan sesuai ketentuan.

Menurut Yassierli, kanal ini telah melalui masa uji coba sebelum diluncurkan secara penuh. Pada periode tersebut, pemerintah menerima sekitar 600 laporan dari berbagai daerah. Sebagian besar aduan berkaitan dengan pengupahan dan jaminan sosial, menunjukkan bahwa isu tersebut masih menjadi keluhan dominan pekerja.

Ia menjelaskan bahwa laporan yang menjadi kewenangan langsung kementerian akan ditangani oleh Pengawas Ketenagakerjaan. Untuk kasus pemutusan hubungan kerja, penanganan akan melibatkan mediator sebagai pihak yang menjembatani penyelesaian sengketa antara pekerja dan perusahaan agar proses berjalan sesuai aturan.

Pengawas ketenagakerjaan memiliki peran penting karena mereka bertugas melakukan pemeriksaan lapangan, penegakan aturan, serta pembinaan terhadap perusahaan. Yassierli menilai bahwa keberadaan pengawas memastikan pelaksanaan norma kerja berjalan konsisten sehingga perlindungan hak pekerja dapat diterapkan secara lebih optimal.

BACA JUGA:Kemenaker Buka Pendaftaran Program Magang Nasional Batch 2 untuk 80 Ribu Lulusan Baru

Ia menambahkan bahwa karakter setiap laporan berbeda, sehingga klasifikasi menjadi langkah penting dalam menentukan pola respons pemerintah. Dengan cara ini, aduan dapat langsung diarahkan kepada unit yang sesuai kapasitasnya, tanpa proses birokrasi yang memperpanjang waktu penanganan dan menghambat penyelesaian masalah.

Untuk memastikan efektivitas, Kemnaker melibatkan dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Koordinasi ini diperlukan karena sejumlah kasus berada pada wilayah administratif berbeda, sehingga penyelesaian membutuhkan kerja sama antarinstansi agar lebih cepat dan terstruktur.

Yassierli menjelaskan bahwa kanal tersebut juga dirancang untuk menyatukan laporan masyarakat yang sebelumnya masuk melalui berbagai platform, termasuk media sosial. Ia menilai bahwa laporan melalui Instagram atau kanal informal sering tidak terdeteksi secara sistematis, sehingga integrasi diperlukan demi pengawasan lebih baik.

Peluncuran “Lapor Menaker” digelar di Gedung Kemnaker Jakarta dan dihadiri perwakilan Apindo, Kadin, BPJS Ketenagakerjaan, serta unsur serikat pekerja. Pemerintah menilai kehadiran para pemangku kepentingan penting untuk memastikan kanal tersebut didukung oleh industri dan lembaga terkait lainnya.

Yassierli mengungkapkan bahwa kanal ini juga menampung laporan mengenai norma kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, hubungan industrial, hingga program pemagangan. Setiap laporan akan melalui proses verifikasi terlebih dahulu untuk menentukan mekanisme penanganan yang sesuai dengan jenis pelanggaran.

BACA JUGA:Kemnaker Larang Syarat Good Looking, Tinggi Badan hingga Status Nikah di Lowongan Kerja

Ia menjelaskan bahwa beberapa laporan yang berada di luar kewenangan kementerian akan diteruskan ke lembaga lain, seperti BPJS Ketenagakerjaan atau Desk Ketenagakerjaan Polri. Koordinasi lintas lembaga dilakukan agar laporan ditangani secara menyeluruh dan tidak berhenti pada satu instansi saja.

Menaker menegaskan bahwa pemerintah menjamin kerahasiaan identitas pelapor demi memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aduan. Ia berharap kanal ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan ketenagakerjaan dan mendorong masyarakat lebih aktif melaporkan pelanggaran di tempat kerja.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: