KAI Tegas Tolak Usulan Gerbong Khusus Merokok, Prioritaskan Kenyamanan dan Kesehatan Penumpang
Ilustrasi--ISTIMEWA
RADARTVNEWS.COM — Polemik usulan anggota DPR RI, Nasim Khan, dari Komisi VI yang meminta PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan gerbong khusus bagi penumpang yang merokok, kembali memicu perdebatan hangat di tengah masyarakat. Usulan ini muncul dengan alasan memberikan ruang bagi perokok agar tidak lagi sembunyi-sembunyi merokok di dalam kereta, seperti di toilet atau sambungan antar gerbong. Namun, usulan tersebut mendapat penolakan tegas dari KAI dan dukungan aturan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menyatakan, seluruh rangkaian kereta api yang dioperasikan tetap bersih dari asap rokok sebagai upaya menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh penumpang. Kebijakan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 29 Tahun 2014 dan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2012 yang menetapkan kereta api sebagai kawasan tanpa rokok. "Kami berkomitmen menciptakan lingkungan transportasi yang sehat dan nyaman, tidak hanya untuk perokok tetapi juga untuk penumpang yang tidak merokok," ujar Anne.
Kemenhub juga menegaskan bahwa kereta api merupakan ruang publik dengan banyak penumpang dari berbagai kalangan, termasuk anak-anak dan perempuan, sehingga merokok dalam kereta tidak diperbolehkan. Direktur Jenderal Perkeretaapian Allan Tandiono menekankan, angkutan umum seperti kereta api harus menyediakan udara bersih sesuai regulasi pengamanan produk tembakau demi kesehatan masyarakat.
Meski menghormati aspirasi anggota DPR, KAI dan Kemenhub menilai gerbong khusus merokok berpotensi mengganggu kenyamanan karena asap rokok yang sulit dikendalikan dalam ruang tertutup. Selain itu, masyarakat luas pun menolak usulan tersebut karena dianggap bertentangan dengan fungsi utama kereta sebagai moda transportasi yang aman dan nyaman. Seorang penumpang di Stasiun Gambir, Dewi (32), mengungkapkan kekhawatirannya, "Asap rokok dalam ruangan tertutup dapat mengganggu kenyamanan dan kesehatan, terutama penumpang yang sensitif seperti anak-anak."
Ada juga yang berpendapat bahwa usulan ini menjadi jalan tengah untuk menampung aspirasi perokok. Namun, secara umum, penerapan kebijakan bebas asap rokok tetap menjadi prioritas utama demi kualitas pelayanan dan kenyamanan bersama.
Dengan demikian, KAI menegaskan bahwa seluruh layanan kereta api jarak jauh maupun jarak dekat tetap bebas dari rokok demi menciptakan suasana bersih dan sehat sepanjang perjalanan. Kebijakan ini sekaligus menjadi perlindungan bagi penumpang non-perokok dari paparan asap tembakau yang berbahaya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: