BANNER HEADER DISWAY HD

Dandan Berlebihan dan Modifikasi Tubuh: Apa Kata Syariat Islam?

Dandan Berlebihan dan Modifikasi Tubuh: Apa Kata Syariat Islam?

--

RADARTVNEWS.COM - Tren berdandan dan modifikasi tubuh semakin marak dilakukan, terutama oleh kalangan wanita muslimah.

Namun, bagaimana sebenarnya pandangan syariat Islam terhadap fenomena ini? Islam mengajarkan keseimbangan dalam segala hal, termasuk dalam berhias dan merawat diri. Berdandan diperbolehkan selama tidak melanggar aturan agama, seperti menutup aurat dan tidak berlebihan (tabarruj).

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Ahzab ayat 59 yang memerintahkan wanita untuk menutup aurat dan tidak menampakkan perhiasan secara berlebihan agar terhindar dari fitnah :

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Artinya : "Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."BACA JUGA:Menghindari Ghibah dan Menjaga Hati Bersama Ustadz Hilman Fauzi: Tips Jitu untuk GenZ

Berlebihan dalam berhias, seperti menggunakan kosmetik secara berlebihan, menghabiskan waktu lama untuk berdandan, atau memakai perhiasan mencolok di luar batas yang diperbolehkan, termasuk perbuatan yang dilarang.

Rasulullah SAW melarang tabarruj, yaitu menampakkan kecantikan secara berlebihan yang dapat menarik perhatian yang tidak seharusnya. Dalam hadis, beliau melaknat wanita yang menyambung rambut, mencukur alis, dan menato tubuh tanpa alasan medis, karena hal tersebut dianggap mengubah ciptaan Allah.

Modifikasi tubuh seperti tato, menyambung rambut, atau operasi kecantikan yang mengubah bentuk asli tubuh juga dilarang dalam Islam kecuali untuk tujuan pengobatan atau memperbaiki cacat. 

Mamah Dedeh, seorang ustazah kondang menegaskan bahwa mengubah ciptaan Allah adalah perbuatan setan dan haram hukumnya, sedangkan perawatan yang tidak mengubah bentuk tubuh diperbolehkan.

Hal ini sesuai dengan prinsip menjaga fitrah dan kesucian tubuh yang dianjurkan Islam. Selain aspek hukum, berdandan berlebihan dan modifikasi tubuh juga berdampak pada kepribadian dan spiritualitas seorang muslimah.

Penelitian terbaru menunjukkan bahwa tekanan sosial dan standar kecantikan yang tidak realistis di era digital membuat banyak muslimah terjebak dalam gaya hidup yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam, seperti menampilkan lekuk tubuh meski sudah berhijab atau berdandan berlebihan demi eksistensi di media sosial. 

Kondisi ini dapat mengganggu kesehatan mental dan mengalihkan fokus dari tujuan hidup yang lebih mulia.

Islam mengajarkan agar seorang muslimah berhias dengan cara yang sederhana, menutup aurat dengan baik, dan tidak berlebihan dalam penggunaan perhiasan maupun kosmetik. 

Dengan demikian, berhias adalah bagian dari menjaga diri dan martabat, bukan untuk pamer atau menarik perhatian yang tidak pada tempatnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: