Pemutihan Pajak, Gubernur Lampung Gratiskan 100 Persen, Ini Ketentuannya

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat cek Samsat Digital Drive Thru didepan Kantor Gubernur Lampung-Foto : Prima Imansyah Permana-
BANDARLAMPUNG,RADARTVNEWS.COM – Pemutihan pajak kendaraan akan segera diberlakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk terakhir kalinya mulai 1 Mei 2025 mendatang.
Dalam Pemutihan pajak tahun 2025 Ini berupa, penghapusan seluruh pokok tunggakan dan denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)/bayar 1 tahun berjalan.
Selain itu juga penghapusan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahun lalu dan tahun-tahun lalu.
Waktu pelaksanaan berlangsung hingga 31 Juli 2025 di seluruh Samsat Induk dan Samsat Unggulan (Samling, Samsat Mall, Drive Thru, Kontainer, Samsat Desa), Samsat Elektronik (SIGNAL, E-SAMDES, E-SALAM), serta 277 BUMDES melalui aplikasi e-Samdes.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat meninjau Samsat Digital Drive Thru Perpanjang STNK didepan Kantor Gubernur Lampung, pada Kamis 17 April 2025.
"1 Mei kami akan melakukan pemutihan pajak secara serentak di Provinsi Lampung, Samsat Drive Thru ini salah satu persiapan kami dalam menghadapi pemutihan pajak," ujar Mirza.
Kata Mirza, pemutihan kali ini 100 persen digratiskan untuk tunggakan dan wajib pajak hanya membayar 1 tahun berjalan.
"Pemutihan semuannya full baik roda dua dan seterusnya. Semuanya hanya bayar satu tahun berjalan mau berapa tahun pun menunggaknya," ucapnya.
BACA JUGA:Kesempatan Emas! Bebas Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini di Jateng, Lampung Kapan?
Disampaikan Mirza, tingkat kepatuhan masyarakat Lampung untuk membayar pajak masih rendah, yaitu 38 persen.
Sehingga, Mirza berharap pemutihan pajak yang dilakukan ini masyarakat dapat semangat dalam membayar pajak kendaraan bermotornya.
"Ini komitmen kami bersama pihak kepolisian, pemutihan ini menjadi yang terakhir, karena tahun depan kepolisian akan melakukan penghapusan data kendaraan terhadap kendaraan-kendaraan yang lama menunggak pajak berdasarkan penetapan UU nomor 22 penghapusan data kendaraan," terangnya.
Pemutihan pajak ini, menurut Mirza sebagai kesempatan terakhir yang diberikan Pemprov Lampung kepada para wajib pajak yang menunggak pajak.
"Maka kami beri kesempatan tahun ini kami akan melakukan pemutihan secara besar-besaran. Begitu juga balik nama dari manapun kita gratiskan," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: