Pemutihan Pajak, Gubernur Lampung Gratiskan 100 Persen, Ini Ketentuannya

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat cek Samsat Digital Drive Thru didepan Kantor Gubernur Lampung-Foto : Prima Imansyah Permana-
Adapun syarat untuk pengesahan tahunan yang perlu dibawa wajib pajak, yaitu Identitas diri (e-KTP) atau pengantar instansi/perusahaan; STNK asli; dan TBPKP asli, surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan.
Kemudian, untuk syarat perpanjangan STNK yang harus dibawa wajib pajak, yaitu identitas diri (e-KTP) atau pengantar instansi/perusahaan; STNK asli, TBPKP asli; bukti cek fisik (kendaraan wajib hadir), BPKB asli; dan risalah lelang (khusus untuk kendaraan hasil lelang), juga surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan
Sebelumnya Pemprov Jateng juga melakukan program pemutihan ini berlaku mulai Senin, 8 April 2025, hingga 30 Juni 2025. Selama periode ini, masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan (2025) untuk bisa mendapatkan penghapusan denda dan tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyampaikan bahwa program ini hanya berlaku dalam waktu terbatas, sehingga warga diimbau segera memanfaatkannya. “Kami berikan penghapusan pokok pajak dan denda, tapi waktunya terbatas. Jadi harus cepat,” ujarnya.
Tak hanya itu, denda untuk SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) juga turut dihapuskan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Jasa Raharja Jateng, Triadi, sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Selain Jawa Tengah, provinsi lain yang menerapkan kebijakan serupa adalah Jawa Barat—yang juga membebaskan denda dan tunggakan pajak serta SWDKLLJ. Adapun Banten akan mulai menyusul dengan program pemutihan mulai 10 April 2025. Sayangnya, DKI Jakarta belum masuk dalam daftar provinsi yang menjalankan program ini. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: