Mahasiswi FK Unhas Terjerat Kasus Joki UTBK SNBT Unhas, Polda Sulsel Tetapkan 6 Tersangka

--Foto : Pinterest
RADARTVNEWS.COM — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus perjokian Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) di Universitas Hasanuddin (UNHAS). Mengejutkan, salah satu tersangka diketahui merupakan mahasiswi Fakultas Kedokteran (FK) UNHAS dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) tinggi.
Kasus ini terbongkar setelah tim pengawas UTBK mencurigai adanya ketidaksesuaian antara data identitas peserta dengan wajah yang terdeteksi sistem pengenalan wajah di lokasi ujian. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap para pelaku, keenam pelaku masing-masing berinisial CAI (19), AL (40), MYI (28), I (32), MS (29), dan ZR (36). Diantara semua pelaku terserbut terdapat mahasiswi FK Unhas yang ikut menjadi tersangka.
Dari hasil penyelidikan, tarif jasa joki bervariasi antara Rp50 juta hingga Rp100 juta per orang, tergantung program studi yang dituju. Para pelaku memanfaatkan jaringan mahasiswa berprestasi dari berbagai kampus ternama untuk melancarkan aksinya.
Keenam tersangka dijerat dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. Serta mereka diduga melanggar UU ITE Pasal 48 ayat 2 juncto pasal 32 ayat 2 atau pasal 46 ayat 1 dan 2 juncto pasal 30 UU Nomor 11 tahun 2008.
Rektor Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. M. Yusuf, menyayangkan kejadian ini dan menegaskan akan memperketat sistem pengawasan UTBK. “Kami berkomitmen menjaga integritas seleksi masuk perguruan tinggi. Kasus ini menjadi pelajaran berharga,” tegasnya.
Sementara itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan akan mengevaluasi sistem keamanan UTBK secara nasional untuk mencegah kasus serupa terulang.
Saat ini, keenam tersangka ditahan di Mapolda Sulsel untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu beberapa orang lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: