Oknum Kades di Lampung Timur Kedapatan Usai Nyabu
DIAMANKAN : PJ, Kades Sirodejo Lampung Timur saat diperiksa di Satresnarkoba Polres Lamtim. -syamsudin bule-
LAMPUNG TIMUR, RADARTVNEWS.COM : “Jangan Bergerak”…!, Kalimat ini yang membuat PJ kaget bukan kepalang.
Kepala Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung ini seperti tersambar petir di siang bolong.
Dia tak menyangka, sesaat setelah asyik menghisap sabu – sabu datang polisi menggerebeknya.
Kenikmatan pengaruh kristal putih metamfetamine yang bisa membuat seorang melayang di angkasa sontak buyar dan ambyar.
PJ tersentak kaget, saat sejurus kemudian polisi sudah menangkap basah dan meringkusnya.
BACA JUGA :Pj Gubernur Lampung Rombak Jabatan Kepala SMA, SMK dan SLB Warisan Lama, Berikut Daftarnya!
Sang kades yang hobi fly to the sky ini harus mengakhiri petualangan menjadi seorang pecandu narkoba dengan mendekam di penjara.
PJ diamankan di sebuah rumah milik rekannya. Penangkapan ini tidak lepas dari informasi atau laporan masyarakat yang sudah jengah melihat kelakukan sang kepala desa.
”Ya benar sekali, jajaran Satuan Resnarkoba Polres Lampung Timur telah menangkap dan mengamankan seorang oknum kepala desa atas sangkaan menggunakan narkoba jenis sabu – sabu,” kata Iptu Hendra Abdurahman, dari Polres Lampung Timur.
PJ merupakan Oknum Kepala Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur itu, diduga seusai pesta narkoba Selasa 1 Oktober 2024.
BACA JUGA :Perilaku Menyimpang Eksebisionisme : Mahasiswa PTN di Lampung Pamer Alat Kelamin di Minimarket
"Terduga PJ, sudah kami tahan di Mapolres Lampung Timur, terkait kasus penyalahgunaan narkoba,” terang Kasat Reskoba Polres Lampung Timur Hendra Abdurahman.
Lanjutnya, terduga PJ, kami amankan di salah satu rumah warga di Desa Waringin Jaya, Kecamatan Bandar Sribawono, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. ”Atas laporan warga terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu,” jelas dia.
Dari Laporan itu, ”kami lakukan penyelidikan, dan Selasa malam tadi, sekira pukul 22.30 WIB, PJ kami amankan, berikut seperangkat alat hisap berupa bong dan pirex (kaca untuk meletakan sabu – sabu, biasanya dijual bebas di apotek, Red),” jelas Kasat Reskoba Polres Lampung Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: