Audiensi PBH PERADI Bandar Lampung - Kanwilkum Lampung Sinergi & Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum

Audiensi PBH PERADI Bandar Lampung  - Kanwilkum Lampung Sinergi & Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum

SINERGI - Jajaran PBH Peradi Kota Bandar Lampung saat audiensi dengan Kakanwil Kemenkum Lampung, di Bandar Lampung, Rabu 3 Juni 2026.-istimewa for radartv.disway.id-

BANDARLAMPUNG, RADARTVNEWS.COM – Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Kota Bandar Lampung dan Kantor Wilayah Hukum Provinsi Lampung membangun komunikasi dan sinergi kerja sama bantuan hukum pro bono dan akreditasi organisasi bantuan hukum.

PBH PERADI Bandar Lampung merupakan organisasi yang dibentuk oleh DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Bandar Lampung. Memiliki tugas memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu secara cuma-cuma atau pro bono, Rabu 3 Juni 2026. 

Penerima layanan ini adalah masyarakat kurang mampu atau pencari keadilan yang menghadapi masalah hukum baik perdata, pidana, dan tata usaha negara.  

Pertemuan di Kanwil Hukum Lampung berlangsung hangat ini disambut baik oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Taufiqurrakhman, S.Sos., S.H., M.Si bersama jajaran. 

Direktur PBH PERADI Bandar Lampung Ali Akbar,S.H., M.H., bersama Wakil Ketua Indra Sukma,S.H., Sekretaris Edi Santoso,S.H., beserta jajaran pengurus menyampaikan pencapaian selama satu tahun sejak dilantik oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam memberikan layanan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat.

”Kami melaksanakan penataan ulang dan menjalankan amanat sebagai organisasi bantuan hukum yang concern dan peduli atas pencari keadilan secara pro bono,” kata Ali Akbar mengawali pertemuan.

Pihaknya sangat berharap akan berlangsung kerja sama dan sinergi dalam upaya pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Taufiqurrakhman menyatakan sangat menyambut baik pertemuan ini. Selama ini sudah ada 22 OBH yang bekerja sama dengan pemerintah. 

”Dari catatan evaluasi, ada sejumlah OBH yang tidak melaksanakan kontrak kerja sama. Ada pula yang sedikit perkaranya. Kami berharap ini tidak terjadi lagi di masa mendatang,” ujar Kakanwil Kemenhum Lampung.

Pertemuan ini juga menjadi kesempatan untuk berdiskusi mengenai proses akreditasi serta langkah-langkah yang perlu dipersiapkan guna mendukung pelayanan bantuan hukum yang lebih optimal dan terpercaya.

Audiensi ini juga menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa PBH PERADI Bandar Lampung tercatat dan terakreditasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam UU, sehingga dapat berperan aktif dalam penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat. 

Selain itu, pertemuan ini menjadi sarana untuk mempererat sinergi antara lembaga bantuan hukum dengan Kementerian Hukum Kanwil Lampung dalam upaya meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat.

”Pada prinsipnya kami siap mengikuti semua langkah dan seluruh persyaratan yang ditetapkan,” timpal Sekretaris PBH PERADI Bandar Lampung Edi Santoso. 

Melalui audiensi ini, PBH PERADI Bandar Lampung berharap proses akreditasi dapat berjalan dengan baik serta semakin memperkuat peran lembaga dalam memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada masyarakat secara optimal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait