Pernah Kena Tilang Elektronik? Begini Cara Mengeceknya Secara Online
Ilustrasi kamera jalan-Magnific-
RADARTVNEWS.COM – Pernah merasa ragu apakah kendaraan yang digunakan pernah terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)? Kini, pemilik kendaraan dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui layanan online yang disediakan kepolisian.
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau yang lebih dikenal sebagai tilang elektronik merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi yang memanfaatkan kamera pengawas untuk mendeteksi dan merekam pelanggaran di jalan raya.
Rekaman tersebut kemudian diverifikasi oleh petugas sebelum diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, ETLE telah diterapkan di berbagai daerah dan menjadi bagian dari upaya modernisasi pengawasan lalu lintas.
Cara Cek Tilang ETLE Secara Online
Untuk mengetahui status pelanggaran, pemilik kendaraan dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi ETLE Nasional. Sebelum memulai, pastikan telah menyiapkan data kendaraan yang tercantum pada STNK, seperti nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin.
Berikut langkah-langkah pengecekannya:
1. Buka laman cek data ETLE
2. Masukkan nomor polisi atau pelat kendaraan.
3. Masukkan nomor rangka sesuai data pada STNK.
4. Masukkan nomor mesin sesuai data pada STNK.
5. Klik tombol Lanjut untuk melihat hasil pengecekan.
Jika kendaraan tidak tercatat melakukan pelanggaran, sistem akan menampilkan informasi bahwa tidak ada data pelanggaran yang ditemukan. Sebaliknya, jika kendaraan terekam melakukan pelanggaran, informasi seperti waktu kejadian, lokasi, serta status pelanggaran akan ditampilkan pada layar.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Ada Pelanggaran?
Jika hasil pengecekan menunjukkan adanya pelanggaran, pemilik kendaraan disarankan segera mengikuti prosedur konfirmasi yang berlaku melalui sistem ETLE atau pemberitahuan resmi dari kepolisian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: