Bandar dan Tiga Pengedar Narkoba Via Online Diciduk, Ini Kata Kapolsek Sukarame
Kapolsek Sukarame Kompol M.Rohmawan Saat Gelar Perkara Hasil Penangkapan Bandar dan Pengedar Narkoba Jenis Sabu yang diedarkan Via Online-Foto : Siti Saskia Salamah-radartv.disway.id
RADAR TV – Tim Tekab 308 Satreskrim Polsek Sukarame berhasil mengamankan seorang bandar dan tiga pengedar narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polsek Sukarame, Polresta bandar Lampung, Polda Lampung.
Dari data kepolisian, keempat pelaku yang berhasil diamankan yakni bandar narkoba berinisial H alias Bogel (42), sedangkan 3 pengedar narkoba yakni EM (47), BS (26) dan AA (28).
Kepada awak media, Kapolsek Sukarame Kompol M. Rohmawan mengatakan, pelaku H alias Bogel pertama kali diamankan di Jalan Pangeran Antasari, Sukabumi, Bandarlampung, Kamis 13 Juni 2024.
"Pertama kami menangkap pelaku EM, kemudian menyusul bandar narkoba berinisial H alias Bogel dan dua pengedar lainnya kita tangkap," ujar Rohmawan, Sabtu, 22 Juni 2024.
Kompol M Rohmawan, S.H.,M.M menjelaskan, penangkapan perkara narkoba jenis Sabu itu terungkap berdasarkan hasil penyelidikan anggota yang sedang menggelar operasi Antik di Jalan Pulau Samosir, Way Halim, Bandarlampung, pada Selasa, 11 Juni 2024.
"Kami melakukan penyelidikan di sana, alhamdulillah kami berhasil menangkap EM. Saat dilakukan penangkapan pelaku membuang 1 plastik hitam yang berisi 5 plastik klip bening ukuran kecil dan 1 klip sedang yang berisi sabu," ungkap Kapolsek.
Setelah berhasil mengamankan pelaku EM, lanjutnya, petugas melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan bandar narkoba bernama Bogel.
"Kami berhasil mengamankan Bogel dan pengedar BS. Setelah itu kami terus melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AA, sehingga jumlah pelaku yang kami amankan sebanyak 4 orang," jelas Kompol M.Rohmawan.
Dari tangan para tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 15,46 gram sabu, 1 plastik klip ukuran kecil, uang tunai Rp28 juta, 7 unit handphone, 1 speaker, 2 timbangan digital, 3 sepeda motor dan 1 jam tangan.
Atas perbuatannya, pelaku EM dan AA dijerat dengan Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara, Bogel alias H dijerat Pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2). Sedangkan, BS disangkakan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 sub Pasal 112 (2) jo Pasal 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: