Bukannya Ingat Mati, Kakek Udzur di Way Kanan Malah Cabuli Mahmuda
SA, Kakek berumur 71 Tahun, warga Kampung Pakuan Baru Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan yang diamankan Unit Reskrim Polsek Pakuan Ratu-Foto : Hermansyah -
RADAR TV – Entah apa yang ada di pikiran SA, Kakek berumur 71 Tahun, warga Kampung Pakuan Baru Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Dirinya tega mencabuli seorang ibu muda atau istilah bekennya saat ini Mahmuda yang tak lain tegangganya sendiri.
Korban sebut saja Bunga (21), ibu rumah tangga warga sekampung dengan tersangka mendapat perlakuan cabul dari pelaku saat mendatangi warung pelaku.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Benny Ariawan menjelaskan kejadian perbuatan cabul terjadi pada hari Sabtu, 11-05-2024 pukul 06:30 WIB, di warung milik tersangka di Kampung Pakuan Baru Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
“Saat kejadian korban Bunga (bukan nama sebenarnya) yang merupakan ibu rumah tangga datang ke warung milik SA dengan maksud untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari, lalu pelaku datang dari arah belakang korban dan langsung melakukan perbuatan asusila dengan memegang dan meremas bagian kehormatan korban, korban berusaha menghindar dengan melepaskan tangan kanan pelaku dengan menggunakan tangan kiri korban, namun pelaku seketika menarik dan kembali melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” Jelas Iptu Benny Ariawan.
BACA JUGA:Ditagih Bayar Usai Makan, 2 Preman Malah Todongkan Pisau ke Penjaga dan Pengunjung Warung Lesehan
“Selanjutnya korban kembali kerumah dan langsung menceritakan kejadian yang dialami kepada suaminya sambil menangis, akibat kejadian tersebut korban mengalami rasa takut dan malu serta trauma, dan langsung melaporkan kejadian ke Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan.” rinci Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Benny Ariawan.
Masih menurut Beni, atas laporan suami korban, pada hari Sabtu, tanggal 11-05-2024 pukul 17:00 WIB TEKAB 308 Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan bergerak melakukan tindakan kepolisian, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti di Kampung Pakuan Baru Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
“Tersangka saat ini sudah diamankan di Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, " imbuh Iptu Beni Ariawan.
Dari pengakuan tersangka, dirinya nekat mencabuli korban karena tak tahan melihat kemolekan tubuh korban yang masih terbilang ibu muda.
BACA JUGA:Dua kali Mangkir, Tiga Kali Kejari Lamtim Jemput Paksa Terduga Koruptor
“Kayak spontan aja pak, lihat bodynya yang semok langsung aja pengen peluk,” jelas AS dihadapan penyidik.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 289 KUHP karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 289 tentang pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara, ” terang Iptu Beni. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: