Jelang Idul Adha Waspada Pencurian Hewan Kurban, 3 Sapi Milik Warga Way Kanan Dicuri

Jelang Idul Adha Waspada Pencurian Hewan Kurban, 3 Sapi Milik Warga Way Kanan Dicuri

FOTO ILUSTRASI-Ardian Mukti -

RADARTV – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, masyarakat pemilik sapi diminta lebih waspada. Jelang Hari Raya Kurban banyak pelaku kejahatan mengincar sapi.

Seperti dialami oleh Ana Widodo. Warga Kampung Kampung Bima Sakti, Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan, ini kehilangan tiga ekor sapi yang digondol kawanan pencuri.

Namun dalam waktu 1x24 jam, Polsek Negeri Besar Polres Way Kanan berhasil meringkus dua pelaku. Keduanya merupakan warga Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Pelaku pertama adalah WA. Pemuda usia 19 tahun, asal Dusun Suka Maju, Desa Tulung Sawo, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kemudian JS, berusia 28 tahun asal Desa Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah. Namun JS langsung ditahan Polres setempat karena terjerat kasus pencurian mobil.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Negeri Besar Iptu Septri Haryanto menyatakan peristiwa terjadi Rabu 29 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat itu, korban biasa bangun untuk memberi makan sapi di kandang belakang rumah. Dia terkejut, karena sapi hanya tingal 1 ekor. Tiga ekor lainnya sudah raib.

Korban bergegas melaporkan pos ronda dan membunyikan kentongan. Dibantu warga dimulai pencarian.

Warga tiba di simpang PTPN 7 Kampung Bima Sakti, didapati jejak mobil dan bekas jejak kaki sapi. Tak lama berselang, warga melihat mobil pick up warna biru keluar Kampung Bima Sakti.

Mereka sempat mengejar mobil, namun tidak terkejar. Peristiwa ini langsung dilaporkan ke Polek Negeri Besar.

Pada Rabu sekitar pukul 15.00 WIB, setelah mendapatkan informasi keberadaan para pelaku dari masyarakat di Kampung Tunas Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

”Petugas gabungan Tim Tekab 308 Polsek Negeri Besar dipimpin Kapolsek Iptu Septri Haryanto bersama Tim Tekab 308 Polres Tubaba menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan dapat ditangkap  tanpa  perlawanan,” kata Kapolres Way kanan AKBP Pratomo Widodo.

Selain pelaku, turut diamankan barang bukti berupa 3 (tiga) ekor sapi, 2 jantan 1 betina, mobil losbak Suzuki Carry biru,  mur besi ukuran 12,  dua bilah senjata tajam jenis badik, dua helai jaket warna hitam dan dua  helai buf penutup wajah warna hitam dan ungu gambar tengkorak dibawa ke Polsek Negeri Besar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

”Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” imbuh Kapolsek Negeri Besar Iptu Septri Haryanto. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: