Curi Spion dan Lampu Mobil di Bengkel Bos, 2 Pemuda Asal Pringsewu Dibekuk

Curi Spion dan Lampu Mobil di Bengkel Bos, 2 Pemuda Asal Pringsewu Dibekuk

EL (18) dan Rh (20), warga Desa Fajar Baru, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Lampung yang diduga sebagai pelaku pencurian sparepart mobil di bengkel milik bosnya sendiri.-Foto : Anggi Rhaisa (Polresta)-

RADAR TV – Kelakuan Iseng-iseng berhadiah, dua pemuda asal Pringsewu ini tak patut dicontot, keduanya baru saja diamankan Polresta Bandar Lampung, lantaran mencuri spare part di bengkel milik bosnya.

Dua orang Pemuda tersebut adalah  EL (18) dan Rh (20), warga Desa Fajar Baru, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Lampung yang diduga sebagai pelaku pencurian sparepart mobil di bengkel milik bosnya sendiri.

Keduanya diketahui dari rekaman CCTV mencuri spion dan lampu belakang mobil berbagai merk dari Bengkel Milik Bos nya tempat mereka berkerja .

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra membenarkan penangkapan kedua pemuda tersebut.  

"Peristiwa tersebut terjadi di bengkel 70 N Auto Station milik Refzon (59), warga Labuhan Ratu Bandar Lampung. 

Bengkel tersebut berada  di Jalan Kimaja, Kedaton, Bandar Lampung pada Senin 29 April 2024 pukul 18.15 wib yang lalu,"jelas Kompol Dennis Arya Putra pada hari Kamis, 2 Mei 2024 .

Saat kejadian, korban Refzon datang ke Mapolresta Bandar Lampung untuk melaporkan peristiwa yang telah dialaminya 

"Usai menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi serta rekaman CCTV,"ucap Kompol Dennis .

Saat di cros cek dari rekaman cctv, petugas menemukan bukti yang cukup ternyata pelaku merupakan pekerja di bengkel Korban .

"Dari bukti tersebut, kami langsung mengamankan para pelaku yang tinggal di mess bengkel milik korban dan membawa ke Mapolresta Bandar Lampung untuk proses lebih lanjut,"jelas Kompol Dennis Arya Putra .

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku tersebut, lanjut Kompol Dennis, keduanya mengakui bila mengambil barang spare part mobil seperti spion dan lampu belakang mobil berbagai jenis merk saat siang hari ketika bekerja .

"Jadi barang yang diambil itu disimpan dulu di atap bengkel saat bekerja siang hari , lalu malam harinya saat bengkel tutup , para pelaku mengambil barang tersebut,"jelas Kompol Dennis Arya Putra.

Kompol Dennis Arya Putra juga mengatakan jika dari pengakuan  kedua pelaku tersebut menjual hasil curiannya ke penadah yang diduga juga sesama bengkel. 

"Dari pengakuan kedua pelaku, mereka menjual hasil curian tersebut di jual ke penadah yang diduga sesama bengkel. Kami  masih melakukan pendalaman penyelidikan mengenai hal tersebut,"jelas Kompol Dennis Arya Putra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: