Dua Pengamen Nyambi Begal Motor, Begini Aksinya

Dua Pengamen Nyambi Begal Motor, Begini Aksinya

Kedua Pengamen yang nyambi begal motor saat diamankan Polresta Bandar Lampung-Foto : Anggi Rhaisa-

RADAR TV – Mungkin merasa bosan melakoni pekerjaan sebagai pengamen. Dua pengamen di Bandar Lampung diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) kendaraan bermotor yakni dengan cara menodong korban dengan menggunakan senjata tajam.

Tak pelak, Kedua pria berinisial RD dan MZ warga Bandar Lampung itu langsung ditangkap Polresta Bandar Lampung. Keduanya ,diamankan polisi pada Senin (29/4/2024) di kediaman masing masing.

Aksi begal dilakukan keduanya dengan cara memepet dan menodongkan senjata tajam (Sajam) ke korban.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Benar , kami telah menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan berinisal RD dan MZ,"sebut Kompol Dennis, Rabu, (1/5/2024).

Perwira dengan Melati satu di Pundak ini menjelaskan peristiwa pencurian terjadi di Jalan Soekarno Hatta, Sukabumi, Bandar Lampung pada 20 Februari 2024 yang lalu. Saat itu korban berinisial A sedang mengendarai sepeda motor.

"Pelaku melihat korban sendirian, lalu memepet korban, salah satu pelaku kemudian menodongkan senjata tajam, karena korban melakukan perlawanan, sehingga pelaku menganiaya korban,"jelas Kompol Dennis .

Atas kejadian tersebut, korban A sempat mengalami luka kepala dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan .

Setelah menerima informasi tersebut, Satreskrim Polresta Bandar Lampung langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua pelaku yang sempat kabur dan bersembunyi.

"Korban saat ini sudah sembuh, kami juga sudah olah tempat kejadian perkara (TKP). Sementara pelaku masih kami amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Bandar Lampung, "jelas Kompol Dennis Arya Putra .

Selain pelaku RD dan MZ, lanjut Kompol Dennis, pelaku juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam dan sepeda motor beat yang hendak dirampas pelaku .

"Kedua pelaku ini hidupnya perpindah-pindah, namun sehari sehari bekerja sebagai pengamen . Sedangkan pelaku RD merupakan Residivis Jambret dan MZ pernah terlibat kasus Pengeroyokan,"ucapnya

Polisi menjerat kedua Pelaku RD dan MZ engan pasal 365 junto 53 KUHPidana dengan ancaman 10 Tahun Penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: