ARUS MUDIK 2024 : Polisi Larang Kendaraan Berat Lintasi Jalan Liwa – Krui

ARUS MUDIK 2024 : Polisi Larang Kendaraan Berat Lintasi Jalan Liwa – Krui

DIKEBUT : Proses perbaikan jalan Liwa - Krui oleh PT Subanus.-radar tv-

RADARTV – Kepolisian Resort (Polres) Lampung Barat melarang kendaraan berat atau roda enam melintasi jalan Liwa – Krui.

Menyusul tengah dilakukan  proses pembersihan jalan akibat longsor di kilometer 17 Pemangku 1 Pekon Kubuperahu, Kecamatan Balikbukit, Lampung Barat. 

Pelarangan ini dimulai terhitung sejak arus mudik pada H – 7 lebaran atau Kamis 4 Maret 2024 hingga arus balik pada H+7 atau 18 Maret.

Jalur ini hanya bisa dilalui kendaraan roda empat dan sepeda motor. kendaraan berat dilarang melintasi jalan Liwa-Krui sehubungan dengan perbaikan jalan dan pembenahan material longsoran KM 17 Pekon Kubuperahu. 

Jalur tersisa begitu sempit dan hanya bisa diakses kendaraan roda empat atau mobil pribadi. Jika dipaksakan kendaraan seperti truk maka proses perbaikan otomatis terhenti karena menunggu truk melintas. 

Kasat Lantas Polres Lampung Barat Iptu David Pulner menjelaskan proses perbaikan jalan dan pengerukan material longsong di jalan lintas Liwa-Krui sedang berlangsung demi mengamankan arus mudik lebaran. 

Perbaikan jalan tidak bisa dipercepat karena cuaca buruk terutama curah hujan tinggi setiap hari dan longsor susulan kembali menutup jalan. 

BACA JUGA: Pemudik Harus Waspada 6 Titik Rawan Lakalantas dan 32 Titik Kemacetan di Lampung, Ini Daftarnya!

Kondisi ini menimbulkan antrean panjang kendaraan dari Liwa maupun Krui. Polres Lampung Barat terpaksa menutup arus lalu-lintas kendaraan berat atau angkutan barang roda enam.

Jalur tersisa sangat sempit dan hanya muat untuk mobil serta motor. Jika kendaraan berat memaksa melintas maka ekskavator tidak bisa mengeruk material longsoran atau perbaikan jalan.

Polres Lampung Barat menempatkan petugas di dekat kilometer 17. Jika ada kendaraan berat memaksa melintas maka pasti diputar balik dan disarankan mencari jalur alternatif. 

”Kami minta kendaraan dengan roda 6 keatas atau truk besar agar tidak melintas dan pilih jalur alternative lain,” kata Davbid Pulner. 

Bahkan di depan Rumah Makan Mirasa Kubu Perahu sudah ditempatkan sejumlah personel  polisi untuk cegah kendaraan berat melintas dan atau putar balik.

”Sudah mulai dilakukan pengerasan jalan yang hanya bisa dilintasi kendaraan pribadi atau mobil kecil,” sambungnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: