Eks Kasat Narkoba Polres Lamsel Dituntut Hukuman Mati

Eks Kasat Narkoba Polres Lamsel Dituntut Hukuman Mati

Tedakwa Andri Gustami, Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan yang Dituntut Jaksa Hukuman Mati-Foto : Leo Dampiari-radartv.disway.id

RADAR TV - Andri Gustami, Eks kasat narkoba Polres Lampung Selatan, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Kamis (1/2/2024) siang.

Dalam persidangan Terdakwa Andri Gustami, dituntut hukuman pidana mati karena terlibat peredaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama. 

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Eka Aftarini dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang,  

Dalam berkas tuntutan, Jaksa Eka Aftarini menyebutkan jika tidak ada alasan pemaaf atas perbuatan Andri Gustami dalam perkara tersebut. 

"Hal yang memberatkan bagi terdakwa yakni menggunakan jabatannya sebagai Kasat Narkoba di Polres Lampung Selatan untuk kepentingan pribadinya dalam peredaran narkoba," Beber Jaksa Eka.

Jaksa Eka juga menyampaikan bila terdakwa Andri Gustami terbukti melakukan permufakatan jahat dan menjadi kurir narkoba sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Narkotika.

 "Dengan ini memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili untuk menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa," Sebut Jaksa Eka dalam Persidangan. 

Ia menambahkan terdakwa di jerat pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat 1 dan pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Narkotika Nomer 35 Tahun 2009.

“Kita jerat terdakwa dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 131 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana mati” ujar Jaksa Eka Aftarini usai persidangan.

Sementara itu, atas tuntutan JPU, kuasa hukum terdakwa, Ali Butho mengaku akan mengajukan pledoi pada sidang mendatang. 

"Tentunya tuntutan itu lahir dari sebuah keputusan, keputusan aparat penegak hukum, yang sudah memenuhi kepastian hukum lantaran kliennya banyak mengakui perbuatannya dalam persidangan. Namun dalam dirinya menilai bila apa yang disampaikan JPU hanya memenuhi kepastian hukum, padahal ada unsur lainnya yakni asas keadilan. Ini karena alasan awal terdakwa terlibat jaringan karena melakukan under cover terhadap jaringan Fredy,” ucap Ali Butho

Sebagai kuasa hukum dirinya akan melakukan pembelaan terhadap kliennya pada persidangan selanjutnya.

“Pastinya kita akan mengajukan pledoi (pembelaan) atas tuntutan jaksa," Tambah Ali.

Diketahui, terungkapnya keterlibatan Andri Gustami  lantaran sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan telah memuluskan pengiriman sabu jaringan Fredy Pratama sebanyak delapan kali. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: