DPRD Geram PT HKKB Kembali Mangkir Rapat, Pemkot Didesak Tutup Pembangunan Superblok

DPRD Geram PT HKKB Kembali Mangkir Rapat, Pemkot Didesak Tutup Pembangunan Superblok

Pembangunan Superblok berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Bandar Lampung.(Gadis)--

RADARTV- DPRD kota Bandar Lampung menggelar hearing atau rapat dengar pendapat terkait peralihan lahan hutan kota menjadi pusat bisnis yang akan dibangunnya perumahan dan ruko oleh PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB), pada kamis 25 Januari 2024. 

Hearing digelar guna membahas pembangunan di wilayah itu menuai kontroversi di tengah masyarakat, lantaran lahan tersebut belum memiliki izin analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

Pada hearing yang digelar di Ruang Lobby DPRD, dihadiri semua pihak baik BPN, Disperkim, DLH, Dinas PTSP, LSM Laskar Lampung, Satpol PP dan masyarakat serta Walhi Lampung. 

Namun pihak perusahaan PT.HKKB kembali mangkir. Ketidak hadiran pihak perusahaan, kali ini hearing tetap berjalan dengan kondusip berbeda dengan rapat sebelumnya yang berjalan ricuh. 

Sidik Efendi  Ketua Komisi 1 DPRD Bandar Lampung, menyayangkan sikap PT HKKB yang kembali mangkir dan tidak menghadiri undangan DPRD.

"Seharunya mereka memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya. Kita panggil lagi namun waktunya belum ditentukan," ungkap Sidik.

Hearing kali ini DPRD mendesak  pemerintah kota Bandar Lampung untuk menutup pembangunan perumahan dan ruko (superblok) dilahan eks hutan kota oleh PT HKKB. 

"Sementara penutupan dilakukan hingga pihak perusahaan mendapatkan izin yang ditetapkan salah satunya yakni izin AMDAL. Guna mengantisipasi adanya banjir pada area sekitar superblok pihak Diperkim telah meminta PT HKKB untuk mengadakan drainase,"pungkasnya.

Sebelumnya DPRD Bandar Lampung menggelar hearing atau rapat dengar pendapat terkait peralihan lahan hutan kota menjadi pusat bisnis oleh PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB), pada Kamis (18/1/24).

Masyarakat dari tiga kelurahan melakukan protes lantaran pembangunan dinilai belum memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Hearing digelar dalam ruang lobby DPRD dengan dihadiri pihak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman  (Disperkim), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PTSP, LSM Laskar Lampung, Satpol PP dan masyarakat. Namun hearing tidak dihadiri pihak perusahaan PT.HKKB. 

Tidak hadirnya pihak perusahaan, membuat hearing  sempat berlangsung tegang dan ricuh antara masyarakat, Laskar Lampung serta anggota DPRD. Syarif Husin perwakilan dari Laskar Lampung dan masyarakat berteriak keras saat hearing berlangsung.

"Kami meminta pada DPRD untuk merekomendasikan penutupan pembangunan di lokasi tersebut, karena pembangunan dilokasi tersebut tidak sesuai dengan dokumen yang ada," ungkap Syarif.

Guna menghindari hal buruk terjadi, pimpinan rapat Sidik Efendy Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung memutuskan untuk skor atau ditunda satu pekan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: