Gugatan Ditolak PN Tanjung Karang, Petani Kerapu Lampung Ajukan Banding

Gugatan Ditolak PN Tanjung Karang, Petani Kerapu Lampung Ajukan Banding

PN Tanjungkarang menolak seluruh gugatan penggugat konvensi dan rekonvensi untuk seluruhnya.(lds)--

RADARTV - Ratusan petani ikan kerapu yang tergabung dalam Forum Komunikasi kerapu (Fokkel) Lampung mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi setelah menerima putusan dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang terkait  ganti rugi matinya ikan kerapu yang diduga akibat pengerukan proyek.

Para petani ikan kerapu kecewa, sebab majelis hakim dalam perkara perdata ini menolak seluruh gugatan para penggugat konvensi dan menolak gugatan penggugat rekonvensi untuk seluruhnya.

Hal ini diungkapkan melalui penasehat hukum para petani kerapu Sopian Sitepu (19/2/24).

Sopian Sitepu menjelaskan, pihaknya sangat kecewa atau putusan pn tanjungkarang. Meski begitu pihaknya bersama para petani kerapu telah mengajukan banding ke- Pengadilan Tinggi.

"Kekecewaan para petani kerapu tersebut dikarenakan adanya hal-hal yang non yuridis menjadi dasar pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan suatu perkara," ujar Sopian.

Majelis hakim telah mengenyampingkan putusan Mahkamah Agung  dengan  menyatakan bahwa jika terjadi suatu pencemaran lingkungan maka pelakunya mempunyai pertanggungjawaban yang mutlak.

"Putusan tidak berdasar hukum padahal sudah ada putusan Mahkamah Agung yang menyatakan ada pidana. Namun justru majelis hakim PN Tanjungkarang berani menyatakan bahwa tidak ada perbuatan hukum dan kerugian tidak diikutsertakan pada dinas terkait," imbuhnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam perkara perdata antara petani kerapu dan PT Pelindo Panjang telah memutus menolak eksepsi tergugat I, II, III dan IV menolak gugatan para penggugat konvensi untuk seluruhnya dan menolak gugatan penggugat rekonvensi untuk seluruhnya.

Dalam gugatan itu para petani kerapu yang tergabung dalam forum komunikasi kerapu (Fokkel) Lampung telah meminta perusahaan agar mengganti kerugian sebesar Rp500 miliar atas kematian ratusan ribu ekor ikan kerapu milik petani yang berada di sekitar pulau Tegal.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: