Hakim Vonis Mati Mantan Kasat Narkoba Polres Lamsel Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Hakim Vonis Mati Mantan Kasat Narkoba Polres Lamsel Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Andri Gustami dinyatakan bersalah dan divonis oleh majelis hakim PN Tanjung Karang dengan pidana hukuman mati .(leo)--

RADARTV - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami divonis hukuman mati dalam perkara Narkoba jaringan Narkoba internasional Freddy Pratama.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis 29 Februari 2024, Andri Gustami terlihat pasrah saat mendengarkan pembacaan amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Lingga Setiawan di ruang Garuda.

Andri Gustami dinyatakan  bersalah dan divonis oleh majelis hakim dengan pidana hukuman mati  karena terlibat langsung dalam sindikat peredaran jaringan narkotika internasional Freddy Pratama.

Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menyetakan,hal yang memberatkan terdakwa diantaranya perbuatan Andri Gutami membantu meloloskan sabu 150 kg jaringan Fredy Pratama bertentangan dengan semangat pemerintah yang memberantas narkoba.

Perbuatan terdakwa menimbulkan korban dan sangat membahayakan kehidupan bangsa dan negaradimana barang bukti sabu yang diloloskan akp andri gustami sangat besar yakni 150 kg sabu. 

Selain itu Andri Gutami penghianat negara dan Polri, majelis juga meyampaikan tidak ada hal yang meringankan.

"Menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Andri Gustami," ujar Lingga.

Penasihat hukum terdakwa Zulfikar Ali Butho menyatakan banding atas vonis hakim. "Hukuman mati ini dinilai tidak adil sebab terdakwa pernah menyampaikan bahwa masuk ke jaringan narkoba gembong Freddy Pratama dalam rangka penyamaran namun tidak meminta izin pada pimpinannya," ungkap Zulfikar.

Diketahui Andri Gustami ditangkap Polda Lampung pada tahun 2023 lalu karena terlibat sebagai anggota jaringan narkoba internasional gembong Freddy Pratama, Ia beberapa kali membantu meloloskan penyelundupan narkoba dari Sumatra ke Jawa. 

Selama tahun 2020 hingga 2024, Polda Lampung telah menangkap 46 anak buah Freddy Pratama 2 diantaranya divonis hukuman mati yakni Rivaldo Miliandri dan Andri Gustami.

Sementara tersangka lainnya masih ada yang ditahan di rutan polda dan sebagian lagi sedang menjalani persidangan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: