Buruh Bangunan Asal Kaliawi Diciduk Polisi, Apa Musababnya ?

Buruh Bangunan Asal Kaliawi Diciduk Polisi, Apa Musababnya ?

Tersangka ZA, Buruh bangunan yang diamankan dengan barang bukti 23 paket sabu-sabu-phot; Rendy Mahardina-radar tv

RADAR TV - Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak, pepatah ini menggambarkan nasib ZA (39) warga Kelapa II, Tanjung Karang Pusat, Bandar  Lampung, yang berprofesi sebagai buruh bangunan.

Dirinya yang seharusnya tetap bisa bekerja mencari nafkah sebagai kuli bangunan, harus terhenti akibat diamanakan Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung

Pria yang sudah lama berprofesi sebagai buruh bangunan itu, tak berkutik saat petugas meringkusnya di tempat tinggal di jalan Agus Salim, gang Manga II, Kelurahan Kelapa II, Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung, pada Senin (22/01/2024) lalu. 

Polisi yang mendapati informasi tentang sepak terjang pelaku ZA, langssung melakukan penangkapan. Saat digeledah petugas menemukan 23 paket kecil sabu yang disimpan ZA di dompet kecil didalam saku kantong celana. 

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan penangkapan ZA (39) berdasarkan informasi yang diberikan oleh masyarakat sekitar. 

"Barang haram tersebut belum sempat di edarkan oleh ZA, pelaku baru saja membeli dari AD (DPO) sebanyak 3 gram, kemudian barang haram tersebut dipecah untuk dijual kembali" ungkap Kompol Gigih Andri Putranto. 

Lebih lanjut, Gigih menerangkan bahwa ZA (39) sudah satu bulan menjalani profesi sampingannya menjual sabu. 

"Karena tidak ada panggilan kerja, itu alasan pelaku ZA (39) akhirnya terjun berjualan sabu" ungkap Gigih. 

Pengakuan tersangka, apabila barang haram tersebut habis terjual, pelaku ZA (39) bisa meraup keuntungan sebesar 1 sampai dengan 1,5 juta rupiah.

“Pengakuannya, sabu itu dijual sama orang orang yang memang kenal saja” ungkap Gigih. 

Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas yaitu 23 paket kecil sabu dengan total berat 3 Gram, 2 buah plastik klip kecil dan 1 buah hand phone. 

Akibat perbuatannya tersebut, Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maskimal 12 tahun.  

Guna proses hukum selanjutnya, tersangka ZA kini harus meringkuk di balik sel tahan Polresta Bandar Lampung.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: