Residivis Kembali Curi 3 Motor, Digerebek Polisi Temukan Alat Hisap Sabu

Residivis Kembali Curi 3 Motor, Digerebek Polisi Temukan Alat Hisap Sabu

Selain berhasil menangkap tersangka polisi juga menyita seperangkat kunci letter T.(lds)--

RADARTV - Edi Yansah (30) menangis saat petugas unit Reskrim Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung datang menggerebek rumahnya di desa Negara Saka, Kecamatan Jabung Lampung Timur, pada Rabu dini hari (24/1/24).

EY yang merupakan komplotan pencurian sepeda motor (Curanmor) tak hentinya meminta ampun kepada polisi. 

IPDA Muazam Kanit Reskrim Polsek Sukarame mewakili Kapolsek Sukarame Kompol Warsito menjelaskan saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu buah bong atau alat hisap sabu sabu di dalam kamar.

"Kami geledah di kamar dan menemukan satu buah bong atau alat hisap sabu sabu di dalam kamar," ungkapnya usai melakukan penggerbekan.

Tersangka mengaku dalam sebulan sudah tiga kali beraksi mencuri sepeda motor di wilayah hukum Polsek Sukarame. Pelaku beraksi bersama seorang rekannya bernama bastari yang kini masih buron.

"Sudah tiga kali yang terakhir motor besar," kata EY.

BACA JUGA:Parkir Liar Meresahkan, Pengelola Masjid Al Furqon Desak Oknum Ditertibkan

Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito membenarkan terkait penagkapan ini. Pelaku menargetkan sepeda motor yang terparkir di dalam pagar indekos

Selain berhasil menangkap tersangka polisi juga menyita seperangkat kunci letter T yang digunakan untuk mencuri serta sepeda motor milik korban yang belum sempat dijual.

"Pelaku bersembunyi di rumahnya. Penangkapan turut menyita sepeda motor dan seperangkat kunci letter T," jelas Warsito (23/1).

Polisi masih mengembangkan kasus ini dan memburu rekan tersangka yang sudah diketahui identitasnya. 

Dari hasil interogasi, pelaku sudah tuga kali melakukan pencurian di wilayah Sukarame dan merupakan residivis kasus curanmor di Banten dan baru dua tahun bebas dan kembali ke Lampung.

BACA JUGA:Residivis Rudapaksa dan Pembunuhan Bocah Perempuan Di Cianjur Diamankan Di Lampung

"Tersangka residivis baru dua tahun bebas dan ke Lampung kembali kembali mengulangi perbuatanya," ungkap Kapolsek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: