Fantastis, Hakim Ali Simpan Uang Suap Migor Rp 5,5 M di Kolong Kasur, Begini Kronologinya
Uang Suap Senilai Rp 5,5 M yang Ditemukan di Bawah Kolong Kasur Rumah Hakim Ali Muhtarom-Foto : Tangkapan Layar X -
JAKARTA, RADARTVNEWS.COM – Penyidikan Kasus Suap Minyak Goreng (Migor) Ekspor terus berlanjut. Terbaru Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang Rp 5,5 miliar di bawah kasur salah satu kamar rumah hakim Ali Muhtarom yang jadi tersangka suap.
Kejagung mengungkap proses di balik temuan uang Rp 5,5 miliar di bawah kasur hakim Ali Muhtarom. Uang itu ditemukan di hari yang sama saat penetapan tersangka Ali Muhtarom.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan kronologi penemuan uang Rp 5,5 Milyar oleh penyidik saat melakukan penggeledahan di rumah Ali di wilayah Jepara, Jawa Tengah, Minggu, 13 April 2025. Dimana penemuan barang bukti suap tersebut saat bersamaan dengan Ali yang tengah diperiksa di Gedung Kartika Kejagung. Uang yang ditemukan dalam bentuk 36 Bal pecahan 100 USD atau Dolar Amerika senilai Rp 5,5 Milyar.
Penemuan berawal dari tim Kejagung yang mulanya tak menemukan uang itu saat melakukan penggeledahan. Lantaran curiga, saat dikomunikasikan lebih lanjut dengan Ali, penyidik akhirnya mengetahui keberadaan uang berjumlah miliaran itu.
"Iya benar (ditemukan di bawah kasur). Jadi saat penggeledahan itu kan tim kita ke rumahnya, memang sedikit ada apa namanya mis komunikasi, karena setelah digeledah belum ada jawaban," jelas Harli kepada Awak Media di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2025).
BACA JUGA:Merunut Mafia Hukum di Balik Vonis Bebas Perusahaan CPO, Ini Dampak Bagi Penegakan Hukum
"Saat penggeledahan, saudara AM memang sedang diperiksa di sini (Kejagung, red), berkomunikasi dengan keluarga di sana, akhirnya itu ditunjukkan, dibuka, diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur," jelas Harli.
Dalam pengungkapan kasus minyak goreng. Penyidik Kejagung sudah menetapkan para tersangka terdiri atas empat hakim, satu panitera, dan dua pengacara. Ke delapan tersangka yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanto (MAN), Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim, Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim, Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim, Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera, Marcella Santoso (MS) selaku pengacara, Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara dan Muhammad Syafei (MSY) selaku social security legal Wilmar Group.
Dalam perkara ini pula kejaksaan Agung (Kejagung) menyita barang bukti 130 helm dari tersangka AR, pengacara yang menjadi tersangka dalam kasus suap vonis lepas korupsi ekspor bahan baku minyak goreng.
Ratusan helm itu disita penyidik dari kediaman AR di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
"Jadi penyidik melakukan penyitaan setidaknya terhadap 130 helm, Dari Jalan Mendut di daerah Menteng Jakarta Pusat" tambah Harli
BACA JUGA:Bongkar CPO Sinar Mas, Sopir Diciduk
Dalam penyitaan helm ini Harli menyebutkan alasannya karena ratusan helm tersebut dinilai memiliki nilai yang cukup tinggi.
"Mungkin publik bertanya, helm juga kenapa disita? Tapi ternyata helm juga sekarang mempunyai nilai ekonomis yang cukup signifikan. Ya harganya (satu helm) jutaan," terang Harli.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
